Juru Ukur Tanah BPN yang Divonis Bebas Siap Hadapi Kasasi Jaksa

Minggu, 20 Desember 2020 - 09:40 WIB
Sengketa terjadi setelah Abdul Halim, warga Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur memohon penerbitan sertifikat lahan kepada Kantor BPN setempat. Ia mengklaim memegang hak dan mengaku membeli lahan itu pada 1980. Petugas BPN Jaktim menolak permohonannya.

Abdul Halim lalu mengajukan gugatan ke PTUN, meminta sertifikat HGB PT Salve di atas lahan tersebut dibatalkan. Majelis hakim mengabulkan gugatannya pada 1 April 2019. Tapi di tingkat banding dan di tingkat kasasi, Benny menang. PT Salve dianggap pemilik sah lahan tersebut.

Tapi kemudian Abdul Halim mengajukan permohonan pembatalan hak kepemilikan PT Salve kepada kantor BPN Jaktim bermodalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatannya. Kepala BPN Jakarta Timur kala itu diduga mengabulkan permohonan Abdul Halim.

Ia menerbitkan surat rekomendasi pembatalan hak PT Salve di atas lahan itu. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, kala itu berinisial J, menyetujui rekomendasi BPN Jakarta Timur pada 30 September 2019. Ia diduga menerbitkan Surat Keputusan tanpa menyertakan keterangan penyelesaian sengketa. (Baca juga: Haris Azhar Apresiasi Kementerian ATR/BPN Copot 10 Pejabat BPN Jakarta)

Belakangan, Kementerian ATR/BPN melakukan investigasi. Dan hasilnya, pengajuan dan pengabulan rekomendasi tersebut cacat prosedur. Soalnya, sengketa kepemilikan antara Abdul Halim dan Benny masih berlangsung di pengadilan. Buntutnya, 8 pejabat BPN dicopot dari jabatannya.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More