Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi
Jum'at, 17 Januari 2025 - 08:00 WIB
loading...
Seminar Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap cacat hukum. Sebab, isi Permenpora tersebut dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan di atasnya, bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto dalam acara seminar yang digelar oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema 'Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 - Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia' di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI.
Baca juga: Perkuat Persatuan dan Bahas Isu Strategis, AAI Gelar Rapimnas 2023 di Jakarta
Karena KONI dibentuk dan disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” katanya.
Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto dalam acara seminar yang digelar oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema 'Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 - Tinjauan Hukum, Implementasi, dan Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia' di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI.
Baca juga: Perkuat Persatuan dan Bahas Isu Strategis, AAI Gelar Rapimnas 2023 di Jakarta
Karena KONI dibentuk dan disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” katanya.
Lihat Juga :