Kompolnas Blak-Blakan, Ini Nama-Nama Calon Kapolri Yang Bakal Diserahkan ke Presiden

Minggu, 20 Desember 2020 - 00:12 WIB
(Baca Juga: Moeldoko Sebut Presiden Jokowi Punya Kunci Soal Calon Kapolri)

Dia mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat (1) huruf b Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

(Baca Juga : Jokowi Ajak Isi Medsos dengan Narasi Teduh dan Sejuk )

Merujuk pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 maka calon Kapolri adalah perwira tinggi (Pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. "Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002," ujarnya.

(Baca Juga: Kompolnas Masih Kumpulkan Masukan soal Calon Kapolri)

Yang dimaksud dengan jenjang kata dia adalah kepangkatan yakni prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!