Kompolnas Masih Kumpulkan Masukan soal Calon Kapolri
Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:00 WIB
loading...
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarty menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menjaring aspirasi dari berbagai elemen, mulai dari internal polisi hingga masyarakat terkait dengan kriteria calon Kapolri. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021. Hingga saat ini, Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) masih menyaring nama-nama yang nantinya akan menjadi pengganti Idham .
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarty menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menjaring aspirasi dari berbagai elemen, mulai dari internal polisi hingga masyarakat terkait dengan kriteria calon Kapolri .
"Pada awal Desember 2020 kami menyelenggarakan beberapa Focus Group Discussion untuk mendapatkan masukan terkait kriteria yang lebih detail bagi calon Kapolri di masa mendatang. Masukan kriteria tersebut kami dapatkan dari internal Polri, dari tokoh masyarakat, wakil akademisi, wakil organisasi media dan LSM, serta dari purnawirawan Polri yang diwakili Kapolri dan Wakapolri pada masanya," katanya ketika dihubungi, Jumat (16/12/2020). (Baca juga: Pengamat Ini Sebut Jabatan Kapolri Idham Azis Tidak Perlu Diperpanjang, Kenapa? )
Dalam mempertimbangkan kriteria Kapolri baru, pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 11 ayat (6) huruf B. Di mana dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Kapolri yang baru sebelum dipilih dilihat dari dua aspek, yakni kepangkatan dan jenjang karir.
"Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri," ucapnya.
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarty menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih menjaring aspirasi dari berbagai elemen, mulai dari internal polisi hingga masyarakat terkait dengan kriteria calon Kapolri .
"Pada awal Desember 2020 kami menyelenggarakan beberapa Focus Group Discussion untuk mendapatkan masukan terkait kriteria yang lebih detail bagi calon Kapolri di masa mendatang. Masukan kriteria tersebut kami dapatkan dari internal Polri, dari tokoh masyarakat, wakil akademisi, wakil organisasi media dan LSM, serta dari purnawirawan Polri yang diwakili Kapolri dan Wakapolri pada masanya," katanya ketika dihubungi, Jumat (16/12/2020). (Baca juga: Pengamat Ini Sebut Jabatan Kapolri Idham Azis Tidak Perlu Diperpanjang, Kenapa? )
Dalam mempertimbangkan kriteria Kapolri baru, pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 11 ayat (6) huruf B. Di mana dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Kapolri yang baru sebelum dipilih dilihat dari dua aspek, yakni kepangkatan dan jenjang karir.
"Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri," ucapnya.
Lihat Juga :