UU Cipta Kerja, Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal
Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:56 WIB
Djaka pun meminta San Afri untuk merespons fenomena itu mengingat dalam RPP turunan dari UU Cipta Kerja tersebut, masyarakat dan LSM tetap dilibatkan dalam proses Amdal.
San Afri tidak membantah adanya fenomena itu. Misalnya, saat pemrakarsa menyusun dokumen Amdal dengan melibatkan masyarakat, dalam beberapa kasus, ormas-ormas tertentu itu datang memanfaatkannya. Menurutnya, tidak semua ormas itu demikian. Ada juga ormas yang ideologis dan mereka ini, kata San Afri, harus didengar.
San Afri menegaskan tujuan dari pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan dan penilaian Amdal itu penting agar prosesnya partisipatif. “Amdal itu prosesnya wajib partisipatif. Oleh karena itu masyarakat harus terlibat,” tegasnya.
Dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang PPLH, tidak semua perizinan usaha mengharuskan persyaratan Amdal. Karena, kata San Afri, pendekatan Persetujuan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja itu berbasis risiko. Hanya usaha berisiko tinggi yang wajib membutuhkan persetujuan lingkungan Amdal. (Baca juga: Omnibus Law: Perusahaan Besar Tak Taat Amdal Bisa Ditutup)
Adapun untuk usaha berisiko rendah, itu cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai usaha. Untuk berisiko menengah, wajib mendapatkan sertifikat standar dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
San Afri tidak membantah adanya fenomena itu. Misalnya, saat pemrakarsa menyusun dokumen Amdal dengan melibatkan masyarakat, dalam beberapa kasus, ormas-ormas tertentu itu datang memanfaatkannya. Menurutnya, tidak semua ormas itu demikian. Ada juga ormas yang ideologis dan mereka ini, kata San Afri, harus didengar.
San Afri menegaskan tujuan dari pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan dan penilaian Amdal itu penting agar prosesnya partisipatif. “Amdal itu prosesnya wajib partisipatif. Oleh karena itu masyarakat harus terlibat,” tegasnya.
Dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang PPLH, tidak semua perizinan usaha mengharuskan persyaratan Amdal. Karena, kata San Afri, pendekatan Persetujuan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja itu berbasis risiko. Hanya usaha berisiko tinggi yang wajib membutuhkan persetujuan lingkungan Amdal. (Baca juga: Omnibus Law: Perusahaan Besar Tak Taat Amdal Bisa Ditutup)
Adapun untuk usaha berisiko rendah, itu cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai usaha. Untuk berisiko menengah, wajib mendapatkan sertifikat standar dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda