MA Vonis Pesepak Bola Patrich Wanggai 1,5 Bulan dan Harus Ditahan
Jum'at, 18 Desember 2020 - 21:26 WIB
Majelis hakim agung kasasi menilai, Patrich tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Dhimas Ajie Dwiatmaja yang menjadi saksi korban. Penganiaya dilakukan Patrich terhadap Dhimas terjadi di sebuah cafe di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada 11 April 2019 dini hari. Patrich terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan harus dipidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Patrich Steev Wanggai tersebut. Dua, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Andi Abu Ayyub Saleh saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/12/2020).(Baca juga: Aniaya Warga Yogya, Pemain Timnas Patrich Wanggai Dilaporkan Polisi )
Di tahap banding, Patrich divonis dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta PT Yogyakarta menghapuskan amar putusan PN Sleman yang menyatakan bahwa pidana 1 bulan 15 hari penjara hari tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Patrich melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir.
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Patrich Steev Wanggai tersebut. Dua, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Andi Abu Ayyub Saleh saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/12/2020).(Baca juga: Aniaya Warga Yogya, Pemain Timnas Patrich Wanggai Dilaporkan Polisi )
Di tahap banding, Patrich divonis dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta PT Yogyakarta menghapuskan amar putusan PN Sleman yang menyatakan bahwa pidana 1 bulan 15 hari penjara hari tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Patrich melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir.
(abd)
Lihat Juga :