MA Vonis Pesepak Bola Patrich Wanggai 1,5 Bulan dan Harus Ditahan
Jum'at, 18 Desember 2020 - 21:26 WIB
MA vonis pemain sepakbola sekaligus striker Persebaya Surabaya, Patrich Steev Wanggai dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari dan harus ditahan karena terbukti menganiaya warga. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis pemain sepak bola sekaligus striker Persebaya Surabaya, Patrich Steev Wanggai dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari dan harus ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan warga.
Perkara kasasi atas nama terdakwa Patrich Steev Wanggai ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Di dalam salinan putusan, tercantum dengan jelas pekerjaannya: "Wiraswasta (Pemain Sepakbola)".
Memori kasasi diajukan Patrich melalui tim penasihat hukumnya pada 17 Februari 2020. Kasasi ditempuh Patrich menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta Nomor: 110/PID/2019/PT YYK bertanggal 23 Januari 2020. Amar putusan PT Yogyakarta mengubah dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor: 441/Pid.B/2019/PN Smn tertanggal 20 November 2019. (Baca juga: Cara Ini Dilakukan Patrich Wanggai Untuk Jaga Berat Badan )
Majelis hakim agung kasasi menyatakan, putusan judex facti atau PT Yogyakarta tidak salah menerapkan hukum hingga telah sesuai dengan alat bukti yang terungkap di persidangan. Karenanya, bagi majelis, kasasi yang diajukan terdakwa Patrich Steev Wanggai melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan harus ditolak.
Perkara kasasi atas nama terdakwa Patrich Steev Wanggai ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Di dalam salinan putusan, tercantum dengan jelas pekerjaannya: "Wiraswasta (Pemain Sepakbola)".
Memori kasasi diajukan Patrich melalui tim penasihat hukumnya pada 17 Februari 2020. Kasasi ditempuh Patrich menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta Nomor: 110/PID/2019/PT YYK bertanggal 23 Januari 2020. Amar putusan PT Yogyakarta mengubah dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman Nomor: 441/Pid.B/2019/PN Smn tertanggal 20 November 2019. (Baca juga: Cara Ini Dilakukan Patrich Wanggai Untuk Jaga Berat Badan )
Majelis hakim agung kasasi menyatakan, putusan judex facti atau PT Yogyakarta tidak salah menerapkan hukum hingga telah sesuai dengan alat bukti yang terungkap di persidangan. Karenanya, bagi majelis, kasasi yang diajukan terdakwa Patrich Steev Wanggai melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan harus ditolak.
Lihat Juga :