Uji Materi soal Vaksinasi Covid-19 Pertanyakan Impor 1,2 Juta Vaksin Sinovac
Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:00 WIB
Itu sebabnya, kliennya menggugat sanksi denda Rp5 juta terhadap masyarakat yang menolak vaksinasi. Alasan lain, Menkes Terawan Agus Putranto juga menyebut bahwa vaksinasi merupakan upaya kedua dalam penanggulangan Covid-19.
(Baca:TNI Dukung Program Pelaksanaan Vaksinasi Nasional yang Dicanangkan Jokowi)
"Menkes mengatakan vaksin penegakan kedua, pengaman pertama itu protokol kesehatan 3M. Ini yang menjadikan kami bertanya kenapa dalam Perda itu vaksinisasi dan pengobatan (disamakan). Ini yang menjadi pertanyaan karena itu dua hal berbeda," ucap dia.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Uji materi atas denda dalam Perda Covid-19 DKI Jakarta diajukan dengan dasar bahwa menolak vaksinasi merupakan hak warga. Terlebih, dalam UU Kesehatan masyarakat diberikan kebebasan memilih jenis pelayanan kesehatan yang diinginkan.
(Baca:TNI Dukung Program Pelaksanaan Vaksinasi Nasional yang Dicanangkan Jokowi)
"Menkes mengatakan vaksin penegakan kedua, pengaman pertama itu protokol kesehatan 3M. Ini yang menjadikan kami bertanya kenapa dalam Perda itu vaksinisasi dan pengobatan (disamakan). Ini yang menjadi pertanyaan karena itu dua hal berbeda," ucap dia.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Uji materi atas denda dalam Perda Covid-19 DKI Jakarta diajukan dengan dasar bahwa menolak vaksinasi merupakan hak warga. Terlebih, dalam UU Kesehatan masyarakat diberikan kebebasan memilih jenis pelayanan kesehatan yang diinginkan.
(muh)
Lihat Juga :