Kementan Terus Jaga Keseimbangan Supply Demand Livebird di Tengah Pandemi
Jum'at, 18 Desember 2020 - 10:21 WIB
Misalnya, pembibit GPS dan Pembibit PS wajib teregistrasi di Ditjen PKH, peternak dan pelaku usaha pembudidaya FS komersial wajib teregistrasi di Dinas Kabupaten/Kota, lalu pembibit GPS wajib menyediakan DOC PS dengan porsi maksimal 25% dari produksi dengan harga terjangkau sesuai Permendag dan sesuai SNI.
Selain itu, perlindungan terhadap peternak skala mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga diperhatikan. Pembibit wajib menyediakan DOC FS dengan porsi minimal 50% dari produksi dengan harga terjangkau sesuai Permendag dan SNI. Kewajiban menyerap livebird dan memotong livebird di RPHU oleh perusahaan pembibit GPS sebesar produksi FS hasil turunan GPS secara bertahap selama 3 tahun.
Kemudian, ada kewajiban memotong live bird bagi pelaku usaha skala menengah besar kewajiban penguasaan RPHU dan rantai dingin (blast freezer, cold storage dan mobil berpendingin) oleh pembibit GPS sebesar produksi hasil turunan GPS nya secara bertahap selama 3 tahun (40%-70%-100%). Penetapan DOC PS dan FS sebagai sarana produksi yang diatur peredarannya untuk daging ayam sebagai bahan pokok penting (Bapokting).
Untuk itu, kebijakan yang akan mendukungnya yaitu Revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017. Kewajiban pelaku memiliki RPHU dan cold storage dengan kapasitas mencapai 100% dari produksi FS (livebird) secara bertahap selama 3 tahun dan mengacu market share.
"Pembibit GPS broiler dan pelaku usaha pembudidaya skala menengah besar, serta distribusi DOC PS untuk eksternal juga diatur minimal 25% dan DOC FS untuk eksternal 50%. Serta ada kewajiban pelaporan data teknis performa farm, populasi, produksi dan distribusi," tutur Nasrullah.
Implementasi kemitraan juga wajib sesuai dengan Permentan 13 Tahun 2017. Harapannya, optimalisasi Satgas Kemitraan bersama dengan KPPU dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan bisa sesuai prinsip saling menguntungkan, ketergantungan dan berkeadilan.
"Kami harapkan ini bisa mendorong efisiensi usaha dan daya saing terhadap produk impor, efisiensi pakan, peningkatan performa produksi pembibitan dan budidaya serta ada peningkatan mutu produk," tandas Nasrullah.
Selain itu, perlindungan terhadap peternak skala mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga diperhatikan. Pembibit wajib menyediakan DOC FS dengan porsi minimal 50% dari produksi dengan harga terjangkau sesuai Permendag dan SNI. Kewajiban menyerap livebird dan memotong livebird di RPHU oleh perusahaan pembibit GPS sebesar produksi FS hasil turunan GPS secara bertahap selama 3 tahun.
Kemudian, ada kewajiban memotong live bird bagi pelaku usaha skala menengah besar kewajiban penguasaan RPHU dan rantai dingin (blast freezer, cold storage dan mobil berpendingin) oleh pembibit GPS sebesar produksi hasil turunan GPS nya secara bertahap selama 3 tahun (40%-70%-100%). Penetapan DOC PS dan FS sebagai sarana produksi yang diatur peredarannya untuk daging ayam sebagai bahan pokok penting (Bapokting).
Untuk itu, kebijakan yang akan mendukungnya yaitu Revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017. Kewajiban pelaku memiliki RPHU dan cold storage dengan kapasitas mencapai 100% dari produksi FS (livebird) secara bertahap selama 3 tahun dan mengacu market share.
"Pembibit GPS broiler dan pelaku usaha pembudidaya skala menengah besar, serta distribusi DOC PS untuk eksternal juga diatur minimal 25% dan DOC FS untuk eksternal 50%. Serta ada kewajiban pelaporan data teknis performa farm, populasi, produksi dan distribusi," tutur Nasrullah.
Implementasi kemitraan juga wajib sesuai dengan Permentan 13 Tahun 2017. Harapannya, optimalisasi Satgas Kemitraan bersama dengan KPPU dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan bisa sesuai prinsip saling menguntungkan, ketergantungan dan berkeadilan.
"Kami harapkan ini bisa mendorong efisiensi usaha dan daya saing terhadap produk impor, efisiensi pakan, peningkatan performa produksi pembibitan dan budidaya serta ada peningkatan mutu produk," tandas Nasrullah.
(alf)
tulis komentar anda