Bawaslu: 462 Akun Resmi Cakada Aktif Berkampanye di Masa Tenang

Kamis, 17 Desember 2020 - 09:12 WIB
(Baca Juga : Bareskrim Bongkar Penipuan Jaringan Internasional dengan Nilai Rp276 Miliar )

Hari berikutnya masa tenang, Bawaslu menemukan 141 akun resmi yang aktif di Facebook. “Puncaknya, pada hari ketiga masa tenang, yakni 8 Desember, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (16/12/2020).

(Baca: Gubernur Papua Putuskan Pilkada Boven Digoel Dilaksanakan Januari 2021)

Fritz menjelaskan sejak 1 Oktober, pihaknya telah memeriksa 1.557 uniform resource locator (url) yang terkait dengan pilkada di 270 daerah. Rinciannya, 892 url diperoleh dari patroli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan 665 url hasil patroli Bawaslu dan laporan dari kanal pelaporan konten internet.

“Bawaslu meminta 739 url untuk di-take down. url-url tersebut telah melanggar beberapa pasal, yakni 69 huruf b, c, dan k UU Pilkada, PKPU Nomor 11 Tahun 2020, PKPU Nomor 3 Tahun 2020, dan UU ITE,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!