Banding, Whistleblower Kasus Hambalang Tetap Divonis 5,5 Tahun
Rabu, 16 Desember 2020 - 14:04 WIB
"Mengadili, satu, menerima permintaan-permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Agustus 2020 Nomor: 337/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel. yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Binsar Pamopo Pakpahan saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/12/2020).(Baca Juga: Puluhan Perusahaan terkait Proyek Hambalang Diduga Fiktif)
Tiga, menetapkan lamanya Roni ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Empat, memerintahkan agar Roni tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan biaya perkara kepada Roni dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000.
Putusan ini diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2020 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku ketua dengan anggota Daniel Dalle Pairunan dan Hanizah Ibrahim Mallombasang. Putusan diucapkan pada Kamis, 22 Oktober 2020 oleh ketua majelis hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh dua hakim anggota serta Effendi panataran Tampubolon selaku panitera pengganti, dengan tanpa dihadiri oleh JPU dan terdakwa serta penasihat hukumnya.
Sebelumnya majelis hakim PN Jaksel memutuskan, terdakwa Roni Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua. Majelis menjatuhkan pidana kepada Roni dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda pajak sebesar 2 X Rp10.254.308.910 atau total sebesar Rp20.508.617.820. Jika Roni tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Saat dua kasus Roni Wijaya masih tahap penyidikan di Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak serta koordinasi Direktorat Jenderal Pajak dengan Kejaksaan, KPK secara resmi telah mengirimkan surat pada 24 Agustus 2019. Surat dikirimkan KPK ke Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Secara umum, dalam surat KPK termaktub bahwa Roni Wijaya merupakan saksi yang dilindungi oleh KPK berdasarkan Pasal 15 UU KPK.
Selain itu, saat kasus dugaan pidana perpajakan Roni masih dalam tahap penyidikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga melayangkan surat resmi ke Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak. Surat dikirimkan LPSK pada 31 Desember 2018. Isi surat LPSK di antaranya yakni Roni Wijaya adalah saksi yang dilindungi KPK karena Roni telah beriktikad baik membantu KPK mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Dutasari Citralaras.
Tiga, menetapkan lamanya Roni ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Empat, memerintahkan agar Roni tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan biaya perkara kepada Roni dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000.
Putusan ini diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2020 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku ketua dengan anggota Daniel Dalle Pairunan dan Hanizah Ibrahim Mallombasang. Putusan diucapkan pada Kamis, 22 Oktober 2020 oleh ketua majelis hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh dua hakim anggota serta Effendi panataran Tampubolon selaku panitera pengganti, dengan tanpa dihadiri oleh JPU dan terdakwa serta penasihat hukumnya.
Sebelumnya majelis hakim PN Jaksel memutuskan, terdakwa Roni Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua. Majelis menjatuhkan pidana kepada Roni dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda pajak sebesar 2 X Rp10.254.308.910 atau total sebesar Rp20.508.617.820. Jika Roni tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Saat dua kasus Roni Wijaya masih tahap penyidikan di Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak serta koordinasi Direktorat Jenderal Pajak dengan Kejaksaan, KPK secara resmi telah mengirimkan surat pada 24 Agustus 2019. Surat dikirimkan KPK ke Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Secara umum, dalam surat KPK termaktub bahwa Roni Wijaya merupakan saksi yang dilindungi oleh KPK berdasarkan Pasal 15 UU KPK.
Selain itu, saat kasus dugaan pidana perpajakan Roni masih dalam tahap penyidikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga melayangkan surat resmi ke Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak. Surat dikirimkan LPSK pada 31 Desember 2018. Isi surat LPSK di antaranya yakni Roni Wijaya adalah saksi yang dilindungi KPK karena Roni telah beriktikad baik membantu KPK mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Dutasari Citralaras.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda