Edhy Prabowo Berkomitmen Selesaikan Masalah ABK Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 - 14:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berusaha mencarikan jalan keluar dari masalah pekerja di sektor perikanan yang bekerja di luar negeri. Hal itu agar tragedi eksploitasi dan pelarungan jenazah terhadap tiga anak buah kapal (ABK) tidak terulang lagi. (Baca juga: Kemlu Harus Investigasi Kasus Perbudakan ABK di Kapal China)
Menteri KP Edhy Prabowo mengungkapkan pihaknya memiliki dua opsi sebagai jalan keluar dari sengkarut pengiriman ABK Indonesia ke luar negeri. Pertama, KKP menyetujui masukan duta besar Indonesia di Selandia Baru, Tantowi Yahya, untuk melakukan moratorium ABK di kapal perikanan asing. Opsi kedua, memberikan masukan teknis untuk perizinan ABK yang akan bekerja di kapal asing. Kedua opsi itu sudah disetor KKP ke Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves). “Dua itu terserah mana yang disetujui. Jadi intinya, ini (ABK) masalahnya kompleks,” ujar Edhy dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Pemerintah dan masyarakat Indonesia bereaksi keras atas pelarungan tiga ABK di atas kapal Long Xing 629. Diduga pelarungan jenazah ABK Indonesia itu dilakukan di Samudera Pasifik. Pemerintah pun memfasilitasi kepulangan 25 ABK dari Korea Selatan pada 24 April dan 8 Mei lalu. KKP sudah menyiapkan langkah lanjutan dari setiap opsi. Jika moratorium yang dipilih, Edhy Prabowo menuturkan akan membukakan akses lapangan pekerjaan di dalam negeri. Para ABK bisa bekerja di kapal ikan lokal. (Baca juga: Kasus Perbudakan Juga Dialami ABK Indonesia di Kapal Taiwan)
Menurut Edhy, KKP akan memudahkan perizinan bagi para pemilik kapal perikanan agar mereka bisa menyediakan lapangan pekerjaan. Politis Gerindra itu meyakini industri perikanan dalam negeri masih membutuhkan banyak tenaga kerja. “Kalau satu kapal butuh 30 ABK, 1.000 kapal butuh 30.000 ABK,” ucapnya.
Edhy berkomitmen menyelesaikan permasalahan ABK ini dari hulu terlebih dahulu. KKP akan membangun komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyamakan persepsi. Sebab Kemenaker dan Kemenhub merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin bekerja kepada para ABK. (Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Tewasnya ABK Indonesia di Kapal China)
Edhy mengungkapkan sebelum ramai kasus pelarungan dan ekspolitasi ABK Indonesia yang diberita media Korea Selatan, KKP bersama komisi IX DPR sudah membahas nasib ABK di kapal asing. Rapat pada 15 Februari 2020 itu menyepakati agar KKP, Kemenhub, dan Kemenaker menyusun upaya penyelesaian di sektor hulu.
Kemenko Marves pun sudah menindaklanjuti dengan meminta pemantapan program penyelesaian tersebut. Selama ini, ada empat jalur bagi warga Indonesia untuk menjadi ABK di kapal asing. Pertama, mereka direkrut dan disalurkan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Kedua, menggunakan izin dari Kemenhub.
Ketiga, mereka mengajukan izin bekerja ke pemerintah daerah. Terakhir, banyak para calon ABK yang menggunakan jalur ilegal. “Masalah utamanya bukan di hilir, tapi di hulu,” katanya.
Lihat Juga: Kapal Penangkap Ikan Geumseongsusan 135 Tenggelam di Korsel, 9 WNI Selamat, 2 WNI Hilang
Menteri KP Edhy Prabowo mengungkapkan pihaknya memiliki dua opsi sebagai jalan keluar dari sengkarut pengiriman ABK Indonesia ke luar negeri. Pertama, KKP menyetujui masukan duta besar Indonesia di Selandia Baru, Tantowi Yahya, untuk melakukan moratorium ABK di kapal perikanan asing. Opsi kedua, memberikan masukan teknis untuk perizinan ABK yang akan bekerja di kapal asing. Kedua opsi itu sudah disetor KKP ke Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves). “Dua itu terserah mana yang disetujui. Jadi intinya, ini (ABK) masalahnya kompleks,” ujar Edhy dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (13/5/2020).
Pemerintah dan masyarakat Indonesia bereaksi keras atas pelarungan tiga ABK di atas kapal Long Xing 629. Diduga pelarungan jenazah ABK Indonesia itu dilakukan di Samudera Pasifik. Pemerintah pun memfasilitasi kepulangan 25 ABK dari Korea Selatan pada 24 April dan 8 Mei lalu. KKP sudah menyiapkan langkah lanjutan dari setiap opsi. Jika moratorium yang dipilih, Edhy Prabowo menuturkan akan membukakan akses lapangan pekerjaan di dalam negeri. Para ABK bisa bekerja di kapal ikan lokal. (Baca juga: Kasus Perbudakan Juga Dialami ABK Indonesia di Kapal Taiwan)
Menurut Edhy, KKP akan memudahkan perizinan bagi para pemilik kapal perikanan agar mereka bisa menyediakan lapangan pekerjaan. Politis Gerindra itu meyakini industri perikanan dalam negeri masih membutuhkan banyak tenaga kerja. “Kalau satu kapal butuh 30 ABK, 1.000 kapal butuh 30.000 ABK,” ucapnya.
Edhy berkomitmen menyelesaikan permasalahan ABK ini dari hulu terlebih dahulu. KKP akan membangun komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyamakan persepsi. Sebab Kemenaker dan Kemenhub merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin bekerja kepada para ABK. (Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Tewasnya ABK Indonesia di Kapal China)
Edhy mengungkapkan sebelum ramai kasus pelarungan dan ekspolitasi ABK Indonesia yang diberita media Korea Selatan, KKP bersama komisi IX DPR sudah membahas nasib ABK di kapal asing. Rapat pada 15 Februari 2020 itu menyepakati agar KKP, Kemenhub, dan Kemenaker menyusun upaya penyelesaian di sektor hulu.
Kemenko Marves pun sudah menindaklanjuti dengan meminta pemantapan program penyelesaian tersebut. Selama ini, ada empat jalur bagi warga Indonesia untuk menjadi ABK di kapal asing. Pertama, mereka direkrut dan disalurkan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Kedua, menggunakan izin dari Kemenhub.
Ketiga, mereka mengajukan izin bekerja ke pemerintah daerah. Terakhir, banyak para calon ABK yang menggunakan jalur ilegal. “Masalah utamanya bukan di hilir, tapi di hulu,” katanya.
Lihat Juga: Kapal Penangkap Ikan Geumseongsusan 135 Tenggelam di Korsel, 9 WNI Selamat, 2 WNI Hilang
(cip)
tulis komentar anda