Pertimbangan MA Kabulkan PK PKS dan Batalkan Ganti Rugi ke Fahri Hamzah Rp30 M
Selasa, 15 Desember 2020 - 21:04 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) memastikan memiliki satu pertimbangan utama menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan DPP PKS melawan mantan Wakil Ketua DPR sekaligus mantan politikus PKS , Fahri Hamzah, serta meniadakan kerugian immaterial Rp30 miliar.
(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Pihak Fahri Mengaku Belum Terima Salinan Putusan)
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK Nomor: 123 PK/PDT/2020 yang diajukan oleh DPP PKS sebagai pemohon PK melawan Fahri Hamzah sebagai termohon PK memang telah diputus oleh MA. Putusan diambil atau dijatuhkan majelis hakim agung PK pada 25 November 2020.
Andi membeberkan, majelis hakim agung PK dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Ibrahim.
"Pemohon PK: DPP PKS. Termohon PK: Fahri Hamzah. Putus tanggal 25 November 2020. Pada pokoknya amar kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian immaterial selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," tegas Andi saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?)
Meski begitu Andi belum menyampaikan kenapa salinan putusan belum disampaikan ke pengadilan pengaju atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disampaikan ke para pihak.
Ketua Kamar Pengawasan MA ini menjelaskan, ada satu pertimbangan utama MA mengabulkan PK DPP PKS dalam hal menghilangkan ganti rugi immaterial Rp30 miliar yang mesti dibayarkan DPP PKS ke Fahri Hamzah. Menurut majelis hakim agung PK, putusan PN Jaksel ihwal pembayaran kerugian immaterial yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan kasasi MA tidak beralasan menurut hukum.
"Putusan mengenai ganti rugi immaterial a quo tidak berlasan, sehingga menurut majelis hakim PK harus ditiadakan. Dengan demikian, putusan PK yang diajukan oleh pemohon/PKS kecuali putusan mengenai ganti rugi immaterial tersebut yang ditiadakan, sama dengan putusan yang dimohonkan PK (putusan judex juris jo putusan judex facti)," tegas Andi.
(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Pihak Fahri Mengaku Belum Terima Salinan Putusan)
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK Nomor: 123 PK/PDT/2020 yang diajukan oleh DPP PKS sebagai pemohon PK melawan Fahri Hamzah sebagai termohon PK memang telah diputus oleh MA. Putusan diambil atau dijatuhkan majelis hakim agung PK pada 25 November 2020.
Andi membeberkan, majelis hakim agung PK dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Ibrahim.
"Pemohon PK: DPP PKS. Termohon PK: Fahri Hamzah. Putus tanggal 25 November 2020. Pada pokoknya amar kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian immaterial selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," tegas Andi saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?)
Meski begitu Andi belum menyampaikan kenapa salinan putusan belum disampaikan ke pengadilan pengaju atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disampaikan ke para pihak.
Ketua Kamar Pengawasan MA ini menjelaskan, ada satu pertimbangan utama MA mengabulkan PK DPP PKS dalam hal menghilangkan ganti rugi immaterial Rp30 miliar yang mesti dibayarkan DPP PKS ke Fahri Hamzah. Menurut majelis hakim agung PK, putusan PN Jaksel ihwal pembayaran kerugian immaterial yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan kasasi MA tidak beralasan menurut hukum.
"Putusan mengenai ganti rugi immaterial a quo tidak berlasan, sehingga menurut majelis hakim PK harus ditiadakan. Dengan demikian, putusan PK yang diajukan oleh pemohon/PKS kecuali putusan mengenai ganti rugi immaterial tersebut yang ditiadakan, sama dengan putusan yang dimohonkan PK (putusan judex juris jo putusan judex facti)," tegas Andi.
tulis komentar anda