Soal Vaksin Corona, PKS Minta Pemerintah Jelaskan Secara Lengkap dan Valid
Selasa, 15 Desember 2020 - 16:30 WIB
"Namun, tentu kita berharap pemerintah mau menanggung biaya vaksin melalui mekanisme program khusus sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 12 Tahun 2017. Mengingat vaksin menjadi kebutuhan publik sebagai upaya mempercepat kekebalan komunitas," jelasnya.
Vaksin dapat dikategorikan program khusus sesuai Pasal 9 PMK tersebut. Vaksinasi khusus itu untuk melindungi seseorang dan masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu.
Lulusan Universitas Indonesia itu menyatakan pandemi ini sudah menjadi bencana nasional merupakan kondisi khusus. Terakhir, dia meminta imunisasi masyarakat tidak dilakukan terburu-buru.
"Prinsip kehati-hatian demi keselamatan masyarakat di atas segalanya. Saat ini berikan kesempatan BPOM untuk bekerja agar kita semua tetap aman jika tiba saatnya vaksinasi," pungkasnya.
Vaksin dapat dikategorikan program khusus sesuai Pasal 9 PMK tersebut. Vaksinasi khusus itu untuk melindungi seseorang dan masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu.
Lulusan Universitas Indonesia itu menyatakan pandemi ini sudah menjadi bencana nasional merupakan kondisi khusus. Terakhir, dia meminta imunisasi masyarakat tidak dilakukan terburu-buru.
"Prinsip kehati-hatian demi keselamatan masyarakat di atas segalanya. Saat ini berikan kesempatan BPOM untuk bekerja agar kita semua tetap aman jika tiba saatnya vaksinasi," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda