Hari Nusantara Menuju Indonesia Poros Maritim Dunia

Selasa, 15 Desember 2020 - 04:30 WIB
Rokhmin Dahuri (Foto: Istimewa)
Rokhmin Dahuri

Ketua Umum GANTI (Gerakan Nelayan Tani Indonesia)



KENDATI Deklarasi Djoeanda 13 Desember 1957 sangat penting bagi kejayaan bangsa Indonesia, kita baru memperingatinya sejak Pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid pada 13 Desember 2000. Kemudian melalui Keppres No.126/2001 Presiden Megawati Soekarnoputri mengukuhkan Hari Nusantara, 13 Desember, sebagai Hari Nasional yang diperingati setiap tahun. Tanpa Deklarasi Djoeanda, potensi kekayaan laut RI hanya sepertiga dari potensi yang kita miliki sekarang. Pasalnya, wilayah laut Indonesia saat itu hanya meliputi laut sejauh 3 mil dari garis pantai yang mengelilingi pulau-pulau NKRI sehingga di antara pulau-pulau NKRI terdapat laut internasional, yang memisahkan satu pulau dengan lainnya. Kondisi semacam itu merupakan ancaman bagi persatuan dan kesatuan NKRI.

Maka, atas instruksi Presiden Soekarno, Ir Djoeanda, Perdana Menteri RI saat itu pada 13 Desember 1957 mendeklarasikan kepada dunia, bahwa wilayah laut Indonesia tidaklah sebatas itu, sebagaimana diatur dalam Territoriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie 1939. Wilayah laut Indonesia adalah termasuk laut di sekitar, di antara, dan di dalam Kepulauan NKRI. Deklarasi yang berisikan konsepsi Negara Kepulauan tersebut diterima oleh masyarakat dunia dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982.

Peran Strategis Laut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!