Naik Tiga Kali Lipat, BSSN Catat 423 Juta Serangan Siber Selama 2020

Senin, 14 Desember 2020 - 12:03 WIB
Menurut Hinsa, perlunya Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber. “Saat ini draft Perpres SKSN RI tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Bapak Presiden RI dan diharapkan dapat diundangkan pada tahun 2021 mendatang,” katanya.



Sementara itu, kata Hinsa, SKSN ini terdiri dari lima komponen, yaitu: visi, misi, tujuan, landasan pelaksanaan, dan peran pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan lingkungan strategis yang menguntungkan guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional di tingkat global melalui perwujudan keamanan siber nasional. “Visi SKSN harus selaras dalam mendukung Visi Pemerintah, yaitu: terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong dengan keamanan dan ketahanan siber nasional,” tegas Hinsa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!