Habib Rizieq Ditahan, Pengamat Sarankan Tempuh Praperadilan

Minggu, 13 Desember 2020 - 08:02 WIB
"Sedangkan alasan subjektif mungkin dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan atau tidak kooperatif," katanya.

Namun begitu, Suparji mengatakan, Habib Rizieq dan kuasa hukum masih memiliki hak atau pembelaan untuk menguji aspek objektivitas dan subjektivitas apakah penetapan tersangka dan penahanan itu dianggap sudah tepat. Untuk menguji hal itu, Suparji menyarankan untuk ditempuh upaya praperadilan. (Baca juga: H abib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Besok )

"Tetapi dalam sidang (praperadilan) tersebut hanya akan diuji aspek formilnya bukan pokok perkaranya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!