Habib Rizieq Ditahan, Pengamat Sarankan Tempuh Praperadilan

Minggu, 13 Desember 2020 - 08:02 WIB
Habib Rizieq mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat dibawa ke Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, MInggu (13/12/2020). FOTO/DOK.MNC News Portal
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam, Sabtu (12/12/2020). Pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, penahanan terhadap seseorang tersangka dalam hal ini Habib Rizieq didasarkan dua alasan yakni, alasan objektif dan subjektif. "(Obyektif) perbuatan yang disangkakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/12/2020).

Sedangkan alasan subjektif, kata Suparji, karena penyidik merasa khawatir tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang melawan hukum. ( )

"Alasan objektif telah terpenuhi karena ancaman hukum Pasal 160 KUHP tindak pidana penghasutan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar Suparji.



"Sedangkan alasan subjektif mungkin dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan atau tidak kooperatif," katanya.

Namun begitu, Suparji mengatakan, Habib Rizieq dan kuasa hukum masih memiliki hak atau pembelaan untuk menguji aspek objektivitas dan subjektivitas apakah penetapan tersangka dan penahanan itu dianggap sudah tepat. Untuk menguji hal itu, Suparji menyarankan untuk ditempuh upaya praperadilan. ( abib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Daftarkan Praperadilan Besok )

"Tetapi dalam sidang (praperadilan) tersebut hanya akan diuji aspek formilnya bukan pokok perkaranya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More