Satgas: Paslon Dilarang Kerahkan Massa Pascahitung Cepat Pilkada

Kamis, 10 Desember 2020 - 18:00 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, paslon dilarang mengerahkan massa pascapenghitungan cepat pilkada. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan setelah pemungutan suara kemarin, masih ada tahapan pilkada selanjutnya. Dia pun meminta agar kondusivitas di daerah tetap dijaga.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada masyarakat, penyelenggara pilkada serentak dan juga pimpinan daerah untuk terus menjaga kondusivitas pilkada serentak yang sudah berjalan dengan baik sampai seluruh rangkaian pilkada tuntas,” katanya saat konferensi pers, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Mendagri Larang Cakada Gelar Arak-Arakan Usai Penghitungan Suara)

Wiku juga menegaskan setiap pasangan calon (paslon) dilarang mengerahkan massa untuk merayakan kemenangan pascahitung cepat keluar. “Saya ingatkan bahwa masyarakat dan juga paslon dilarang untuk melakukan kegiatan pengerahan massa dalam pilkada merayakan kemenangan setelah hasil hitung cepat keluar. Pilkada tahun ini berbeda dari pilkada sebelumnya. Sehingga saya meminta kedewasaan dan kebijaksanaannya untuk tidak menyelenggarakan acara yang berpotensi memicu kerumunan apapun alasannya,” lanjutnya. (Baca juga: Pilkada Tak Sepenuhnya Berjalan Mulus, Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah)

Dia meminta agar Satgas daerah untuk melanjutkan penegakkan disiplin terhadap berbagai bentuk pelanggaran terhadap protokol kesehatan. “Oleh karena itu saya meminta kepada Satgas di daerah untuk terus melakukan penegakan disiplin secara konsisten dan tanpa pandang bulu kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Khususnya pada rangkaian pilkada yang masih akan berlangsung,” pungkasnya.

(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More