Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Jalan di Tempat
Rabu, 13 Mei 2020 - 01:01 WIB
Penyelesaian HAM masa lalu untuk memperbaiki proses bernegara ke depannya. Kenyataannya, penyelidikan hingga selesai yang dilakukan Komnas HAM selalu sulit menyeret sebuah kasus ke pengadilan HAM. "Kejaksaan Agung yang menolak hasil penyelidikan Komnas HAM," ucapnya.
Tembok besar juga menghadang dari situasi politik nasional. Amiruddin mengungkapkan hari ini orang-orang yang diduga bertanggung jawab terhadap peristiwa HAM malah menjadi pembuat kebijakan. Angin politik yang berubah itu membuat upaya menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat menjadi macet total.
Amiruddin secara tegas mengatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM sesungguhnya tidak berjalan. Mati suri. Kini, Komnas Ham yang memikul beban besar penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.
"Kita bisa lihat dari 12 peristiwa yang selesai diselidiki Komnas HAM. Tiga bisa dibawa ke pengadilan tapi tidak menghasilkan norma hukum baru. Lainnya tidak kunjung ditindaklanjuti," tuturnya.
Lihat Juga :