Jadikan Hakordia dan Pilkada Serentak 2020, Momentum untuk Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi
Rabu, 09 Desember 2020 - 05:12 WIB
Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap, dimana penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap. Data empiris menunjukan bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap dimana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada.
Dari data Tahun 2018 (sewaktu saya sebagai bertugas sebagai deputi penindakan KPK), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 30 kali dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap Menyuap. Kurang dari setahun menahkodai KPK, kami juga telah melakukan sedikitnya 8 kali OTT kasus tindak pidana korupsi praktik suap menyuap, yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah.
Para tersangka (penyelenggara negara) penerima suap, kami (KPK) sangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara tersangka pemberi suap akan kami jerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kesempatan ini, saya mengingatkan kembali pesan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu kepada segenap rakyat Indonesia untuk bersama menjaga arah bangsa ini tetap maju dan produktif, demi kesejahteraan dan masa depan NKRI bebas dari Korupsi.
Sudah pasti Ini bukanlah kerja ringan, karena diperlukan ekosistem nasional yang produktif, inovatif yang konsisten serta bebas korupsi dan semuanya itu tidak mungkin tumbuh, apabila kepastian hukum, politik, kebudayaan, serta pendidikan dan upaya serta keseriusan kita semua, untuk beralih dari laten korupsi, ke budaya anti korupsi.
Sebagai sesama abdi negara, saya ingatkan kepada seluruh penyelenggara negara di republik ini untuk tidak menyalahgunakan atau mencari celah melakukan korupsi dengan memanfaatkan fleksibilitas yang tinggi dan birokrasi yang sederhana dalam program pembangunan atau kesejahtetaan rakyat.
Kecepatan dan kemudahan yang ada saat ini, tidak bisa serta merta diikuti adanya kecerobohan, kesewenang-wenangan apalagi dimanfaatkan oleh segelintir oknum penyelenggara negara terutama di situasi dan kondisi negara kita saat ini, untuk melakukan tindak pidana korupsi. Saya tekankan bahwasanya semua itu tidak bisa dipertukarkan dengan kepastian hukum yang antikorupsi.
Sebagai penyelenggara negara, KPK tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi, dimana upaya langkah pencegahan terlebih dahulu kita lakukan dengan berbagai cara seperti membantu menciptakan tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien untuk menutup celah tindak pidana korupsi.
Pencegahan itu dilakukan sebelum terjadinya korupsi, namun jika telah dilakukan, saya pastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu dan sejalan dengan penegakan nilai-nilai demokrasi yang juga tidak bisa ditawar.
Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat di republik ini, yang tak henti-hentinya mendukung setiap langkah KPK dalam memberantas korupsi dan perilaku koruptif di negeri ini. Terakhir kembali saya ingatkan kepada kita semua bahwasanya korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan atau perekonomian negara semata. Akan tetapi, korupsi merupakan kejahatan melawan kemanusiaan (corruption is a crime againts humanity) dimana banyak negara gagal mewujudkan tujuan dan tugas khususnya kepada rakyat karena terjadinya tindak pidana korupsi.
Dari data Tahun 2018 (sewaktu saya sebagai bertugas sebagai deputi penindakan KPK), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 30 kali dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap Menyuap. Kurang dari setahun menahkodai KPK, kami juga telah melakukan sedikitnya 8 kali OTT kasus tindak pidana korupsi praktik suap menyuap, yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah.
Para tersangka (penyelenggara negara) penerima suap, kami (KPK) sangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara tersangka pemberi suap akan kami jerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kesempatan ini, saya mengingatkan kembali pesan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu kepada segenap rakyat Indonesia untuk bersama menjaga arah bangsa ini tetap maju dan produktif, demi kesejahteraan dan masa depan NKRI bebas dari Korupsi.
Sudah pasti Ini bukanlah kerja ringan, karena diperlukan ekosistem nasional yang produktif, inovatif yang konsisten serta bebas korupsi dan semuanya itu tidak mungkin tumbuh, apabila kepastian hukum, politik, kebudayaan, serta pendidikan dan upaya serta keseriusan kita semua, untuk beralih dari laten korupsi, ke budaya anti korupsi.
Sebagai sesama abdi negara, saya ingatkan kepada seluruh penyelenggara negara di republik ini untuk tidak menyalahgunakan atau mencari celah melakukan korupsi dengan memanfaatkan fleksibilitas yang tinggi dan birokrasi yang sederhana dalam program pembangunan atau kesejahtetaan rakyat.
Kecepatan dan kemudahan yang ada saat ini, tidak bisa serta merta diikuti adanya kecerobohan, kesewenang-wenangan apalagi dimanfaatkan oleh segelintir oknum penyelenggara negara terutama di situasi dan kondisi negara kita saat ini, untuk melakukan tindak pidana korupsi. Saya tekankan bahwasanya semua itu tidak bisa dipertukarkan dengan kepastian hukum yang antikorupsi.
Sebagai penyelenggara negara, KPK tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi, dimana upaya langkah pencegahan terlebih dahulu kita lakukan dengan berbagai cara seperti membantu menciptakan tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien untuk menutup celah tindak pidana korupsi.
Pencegahan itu dilakukan sebelum terjadinya korupsi, namun jika telah dilakukan, saya pastikan langkah penindakan tegas akan dilakukan karena hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu dan sejalan dengan penegakan nilai-nilai demokrasi yang juga tidak bisa ditawar.
Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat di republik ini, yang tak henti-hentinya mendukung setiap langkah KPK dalam memberantas korupsi dan perilaku koruptif di negeri ini. Terakhir kembali saya ingatkan kepada kita semua bahwasanya korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan atau perekonomian negara semata. Akan tetapi, korupsi merupakan kejahatan melawan kemanusiaan (corruption is a crime againts humanity) dimana banyak negara gagal mewujudkan tujuan dan tugas khususnya kepada rakyat karena terjadinya tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda