Tolak Uang Rp100 Juta, Pegawai Ini Dapat Penghargaan KPK

Selasa, 08 Desember 2020 - 21:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada tiga orang yang telah menolak gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada tiga orang yang telah menolak gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK.

Ketiga orang penerima penghargaan tersebut, yakni pegawai PT Kereta Commuter Indonesia Wahyu Listyantara, penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat, dan kepala dinas di Kabupaten Mukomuko Apriansyah.



"Kami mengucapkan terima kasih, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk kesadaran, untuk komitmen yang bersangkutan dalam menyampaikan laporan kepada KPK atas gratifikasi yang diterimanya," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

(Baca juga: Geledah Kantor Kemensos, KPK Amankan Dokumen terkait Suap Bansos Covid-19 )

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan alasan dipilihnya tiga orang tersebut, yakni untuk pegawai PT Kereta Commuter Indonesia Wahyu Listyantara telah melaporkan gratifikasi senilai Rp100 juta kepada KPK yang diterimanya melalui cek.

Lalu untuk penghulu KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat, telah 84 kali melaporkan gratifikasi kepada KPK. Gratifikasi itu ia terima terkait tugasnya sebagai penghulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!