Tolak Uang Rp100 Juta, Pegawai Ini Dapat Penghargaan KPK

Selasa, 08 Desember 2020 - 21:29 WIB
(Baca juga: Juliari Siap Ikuti Proses Hukum dan Mengundurkan Diri dari Jabatan Mensos )

Sedangkan untuk kepala dinas di Kabupaten Mukomuko Apriansyah, telah melaporkan dugaan gratifikasi dari kontraktor berupa pengaspalan jalan di depan rumahnya secara gratis.

Apriansyah kemudian melapor ke KPK dan menyetor uang Rp17 juta yang nilainya setara dengan pengaspalan jalan tersebut.

Pahala pun menyebut institusi yang dinaungi tiga orang tersebut sangat beruntung karena memiliki pegawai-pegawai yang berintegritasi.

"Ada tiga orang tahun ini yang kita pikir sangat luar biasa karena kita bilang secara individu. Organisasinya harusnya beruntung, karena ada individu yang kita bilang begini kalau pinter kita bisa belajar tapi kalau jujur itu melekat," jelasnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!