Lagi-Lagi Menteri Korupsi
Senin, 07 Desember 2020 - 05:00 WIB
Hanya dalam kurun waktu 10 hari, Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menetapkan dua menteri sebagai tersangka kasus dugaan suap (ilustrasi: wawan bastian)
DALAM waktu kurang dari dua pekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pertama Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 26 Oktober 2020 karena dugaan korupsi ekspor benur lobster, dan yang terkini adalah Menteri Sosial Juliari P Batubara pada 5 Desember 2020 karena dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19.
Bagi KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri, ini adalah sejarah karena hanya dalam kurun waktu 10 hari, komisi antirasuah itu menetapkan pejabat negara selevel menteri sebagai tersangka. Namun di sisi lain, ada rasa prihatin karena hanya dalam waktu singkat dua pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bagi Jokowi, bisa jadi ini menjadi tamparan keras akibat aksi tidak elok anak buahnya itu. Bagaimana tidak, jauh sebelum itu, tepatnya saat mengumumkan anggota kabinet baru yang bertugas sejak Oktober 2019 hingga 2024 nanti, Jokowi sudah mewanti-wanti agar para menterinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Jangankan korupsi, Jokowi bahkan dengan terang menyatakan, para menteri jangan sampai membuat sistem yang memungkinkan adanya celah terjadinya korupsi di lingkungan kementeriannya.
Tapi apa mau di kata, ketegasan Presiden Jokowi rupanya tidak dilaksanakan dengan baik oleh kedua menteri yang berasal dari dua parpol yang kini berkoalisi itu. Kesal dengan kelakuan anak buahnya, Jokowi pun menyatakan tidak akan melindungi menterinya yang tersangkut korupsi. Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlangsung di KPK.
Bagi KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri, ini adalah sejarah karena hanya dalam kurun waktu 10 hari, komisi antirasuah itu menetapkan pejabat negara selevel menteri sebagai tersangka. Namun di sisi lain, ada rasa prihatin karena hanya dalam waktu singkat dua pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bagi Jokowi, bisa jadi ini menjadi tamparan keras akibat aksi tidak elok anak buahnya itu. Bagaimana tidak, jauh sebelum itu, tepatnya saat mengumumkan anggota kabinet baru yang bertugas sejak Oktober 2019 hingga 2024 nanti, Jokowi sudah mewanti-wanti agar para menterinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Jangankan korupsi, Jokowi bahkan dengan terang menyatakan, para menteri jangan sampai membuat sistem yang memungkinkan adanya celah terjadinya korupsi di lingkungan kementeriannya.
Tapi apa mau di kata, ketegasan Presiden Jokowi rupanya tidak dilaksanakan dengan baik oleh kedua menteri yang berasal dari dua parpol yang kini berkoalisi itu. Kesal dengan kelakuan anak buahnya, Jokowi pun menyatakan tidak akan melindungi menterinya yang tersangkut korupsi. Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlangsung di KPK.
Lihat Juga :