Anggota DPD Kritisi Proses Hukum Mahasiswa Pedemo UU Cipta Kerja

Minggu, 06 Desember 2020 - 12:07 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Abdul Rachman Thaha. Foto/Istimewa
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Abdul Rachman Thaha menyoroti penanganan hukum kasus sejumlah mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan yang ditangkap dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) beberapa waktu lalu.

Abdul Rachman mengkritisi tentang pasal yang disangkakan terhadap para mahasiswa, yakni Pasal 214, 160, 170 KUHP dengan ancamannya luar biasa sampai 7 tahun, 6 tahun, dan 5 tahun. Adapun deliknya adalah penghasutan.



Sebagai mantan aktivis mahasiswa, Abdul Rachman menilai demonstrasi adalah bagian dari Demokrasi, Kebebasan berpendapat menyampaikan sesuatu itukan di jamin oleh konstitusi.

"Jika ada hal-hal yang terjadi di lapangan itu adalah situasi yang di manfaatkan oleh segelintir oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, terkadang memang ingin membuat keadaan menjadi chaos, adik-adik mahasiswa ini mereka adalah corong dari sebuah pergerakan demokrasi," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).

Dia menilai pada dasarnya aksi demonstrasi mahasiswa untuk menyikapi kebijakan-kebijakan yang dirasa tidak berpihak pada rakyat. "Inilah sebenarnya sebuah dinamika negara demokrasi," tandas senator dari Sulawesi Tengah ini.

(Baca juga: Pasangan Ideal di 2024: Prabowo-Puan, Anies- Gatot, atau Ganjar-Khofifah? )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!