Anggota DPD Kritisi Proses Hukum Mahasiswa Pedemo UU Cipta Kerja
Minggu, 06 Desember 2020 - 12:07 WIB
Menurut dia, penegak hukum harus mempertimbangkan status mereka yang maish mahsiswa. "Perlu dipertimbangkan apalagi mereka masih kuliah untuk menyelesaikan studi mereka, semoga kedepan proses ini sangat perlu memdapatkan perhatian bagi penegak hukum," katanya.
Dia menegaskan penegak hukum untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diharapkan mampu obyektif dalam melakukan penuntutan terhadap mahasiswa.
"Saya yakin dan percaya JPU pasti melihat dari sisi kebebasan berpendapat, HAM, apalagi adik-adik mahasiswa ini adalah regenerasi masa depan buat bangsa dan negara ini," katanya.
Apalagi, lanjut dia, persoalan UU Cipta kerja sudah selesai. Mahasiswa juga diberikan pemahaman tentang hal itu. "Saya juga mengingatkan kepada kapolda untuk memproses anggota yang terlibat dalam pemukulan mahasiswa termasuk dosen UMI yang memjadi korban," katanya.
(Baca juga: Sudah Dua Menteri Ditangkap KPK, Reshuffle Kabinet Dinilai Mendesak )
Dia menegaskan penegak hukum untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diharapkan mampu obyektif dalam melakukan penuntutan terhadap mahasiswa.
"Saya yakin dan percaya JPU pasti melihat dari sisi kebebasan berpendapat, HAM, apalagi adik-adik mahasiswa ini adalah regenerasi masa depan buat bangsa dan negara ini," katanya.
Apalagi, lanjut dia, persoalan UU Cipta kerja sudah selesai. Mahasiswa juga diberikan pemahaman tentang hal itu. "Saya juga mengingatkan kepada kapolda untuk memproses anggota yang terlibat dalam pemukulan mahasiswa termasuk dosen UMI yang memjadi korban," katanya.
(Baca juga: Sudah Dua Menteri Ditangkap KPK, Reshuffle Kabinet Dinilai Mendesak )
(dam)
Lihat Juga :