Kuasa Hukum Habib Rizieq Bantah Adang Polisi saat Serahkan Surat Panggilan
Sabtu, 05 Desember 2020 - 15:22 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membantah massa FPI melakukan pengadangan terhadap penyidik kepolisian saat akan menyerahkan surat panggilan kedua.
"Tidak ada penolakan terhadap polisi yang antar surat, karena masyarakat tidak punya hak untuk itu, dan kabar penolakan itu tidak benar," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga: Begini Kira-kira Penjagaan Polda Metro Jaya versus Strategi Khusus Habib Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020)
Menurut Aziz pada saat itu hanya ada massa yang ramai saat petugas memberikan surat namun bukan penghadangan. Sebab massa tidak punyak hak untuk menolak surat tersebut. "Buktinya surat sudah di kantor kami diantar oleh salah seorang anggota FPI di Petamburan," terangnya. (Baca juga: FPI Ungkap Persiapan Super Khusus jika Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi)
Aziz mengungkapkan pihaknya sangat menghargai pihak kepolisian untuk melaksanakan tugas. "Apalagi kita kan sama-sama penegak hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan mantunya Habib Hanif Alathas di Petamburan III, Jakarta Pusat pada Rabu (2/12/2020) lalu.
Penyerahan surat pemanggilan ini langsung dipimpin Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan. Namun setibanya dilokasi mereka langsung diadang Laksar Pembela Islam (LPI). "Kami dari Polsek Tanah Abang. Kami sudah menghubungi Pak Yanuar. Kami ingin menyampaikan surat panggilan, (katanya) nanti ada keluarga beliau yang menerima surat panggilan ini," kata Singgih.
Tak hanya itu, para laskar juga langsung memblokade akses masuk ke kediaman Habib Rizieq.
"Tidak ada penolakan terhadap polisi yang antar surat, karena masyarakat tidak punya hak untuk itu, dan kabar penolakan itu tidak benar," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga: Begini Kira-kira Penjagaan Polda Metro Jaya versus Strategi Khusus Habib Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020)
Menurut Aziz pada saat itu hanya ada massa yang ramai saat petugas memberikan surat namun bukan penghadangan. Sebab massa tidak punyak hak untuk menolak surat tersebut. "Buktinya surat sudah di kantor kami diantar oleh salah seorang anggota FPI di Petamburan," terangnya. (Baca juga: FPI Ungkap Persiapan Super Khusus jika Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi)
Aziz mengungkapkan pihaknya sangat menghargai pihak kepolisian untuk melaksanakan tugas. "Apalagi kita kan sama-sama penegak hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan mantunya Habib Hanif Alathas di Petamburan III, Jakarta Pusat pada Rabu (2/12/2020) lalu.
Penyerahan surat pemanggilan ini langsung dipimpin Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan. Namun setibanya dilokasi mereka langsung diadang Laksar Pembela Islam (LPI). "Kami dari Polsek Tanah Abang. Kami sudah menghubungi Pak Yanuar. Kami ingin menyampaikan surat panggilan, (katanya) nanti ada keluarga beliau yang menerima surat panggilan ini," kata Singgih.
Tak hanya itu, para laskar juga langsung memblokade akses masuk ke kediaman Habib Rizieq.
(cip)
tulis komentar anda