Kuasa Hukum Habib Rizieq Bantah Adang Polisi saat Serahkan Surat Panggilan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 15:22 WIB
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membantah massa FPI melakukan pengadangan terhadap penyidik kepolisian saat akan menyerahkan surat panggilan kedua. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membantah massa FPI melakukan pengadangan terhadap penyidik kepolisian saat akan menyerahkan surat panggilan kedua.

"Tidak ada penolakan terhadap polisi yang antar surat, karena masyarakat tidak punya hak untuk itu, dan kabar penolakan itu tidak benar," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga: Begini Kira-kira Penjagaan Polda Metro Jaya versus Strategi Khusus Habib Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020)



Menurut Aziz pada saat itu hanya ada massa yang ramai saat petugas memberikan surat namun bukan penghadangan. Sebab massa tidak punyak hak untuk menolak surat tersebut. "Buktinya surat sudah di kantor kami diantar oleh salah seorang anggota FPI di Petamburan," terangnya. (Baca juga: FPI Ungkap Persiapan Super Khusus jika Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!