Soal Pengibaran Bendera OPM dan GAM, Ini Analisa Pengamat Militer dan Intelijen

Sabtu, 05 Desember 2020 - 10:57 WIB
Menurut mantan anggota Komisi I DPR ini, pemerintah Inggris juga seharusnya tidak melupakan pengalamannya menghadapi separatisme Irlandia Utara. ”Pemerintah Australia dan Inggris sebagai anggota PBB seharusnya terikat dengan ketentuan di dalam Piagam PBB untuk menghormati integritas dan kedaulatan Indonesia,” ucapnya. (Baca juga: RI Minta Australia Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne)

Sementara itu, terkait dengan pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) juga harus ditindak tegas karena melanggar perjanjian Helsinki. Pemda Aceh harus bertanggung jawab dan menunjukkan kepatuhannya terhadap Perjanjian Helsinki. (Baca juga: Pengibaran bendera GAM di Aceh kritik bagi pemerintah)

Di lain pihak, pemerintah pusat memang harus betul-betul memenuhi semua ketentuan di dalam perjanjian Helsinki, seperti kesempatan untuk mengelola pelabuhan laut dan bandara di Provinsi Aceh. PT. Pelindo I dan PT. Angkasa Pura tentunya dapat menyusun mekanisme baru untuk memberi kesempatan Pemda Aceh mengelola pelabuhan dan Bandara. Dengan demikian, semua pihak dapat kembali saling hormat-menghormati dan menjaga stabilitas keamanan.

”Kita semua harus mengutamakan kepentingan rakyat dan jangan sampai terperosok ke dalam konflik pada tataran elite. Sudah cukup penderitaan rakyat Aceh dan kini saatnya betul-betul memajukan kesejahteraan rakyat Aceh demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!