Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:57 WIB
"Dikurangi selama terdakwa ditahan," katanya.
Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan JPU, Anita Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Agenda pleidoi rencananya akan digelar pada Jumat 11 Desember 2020.
"Iya-iya akan mengajukan Pledoi," tutur Anita di ruang sidang. (Baca juga:Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Surat Jalan Palsu)
Sekadar informasi, Anita Kolopaking didakwa bersama-sama dengan kliennya saat itu Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.
Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan JPU, Anita Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Agenda pleidoi rencananya akan digelar pada Jumat 11 Desember 2020.
"Iya-iya akan mengajukan Pledoi," tutur Anita di ruang sidang. (Baca juga:Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Surat Jalan Palsu)
Sekadar informasi, Anita Kolopaking didakwa bersama-sama dengan kliennya saat itu Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.
(kri)
tulis komentar anda