Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Surat Jalan Palsu

Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:57 WIB
loading...
Anita Kolopaking Dituntut...
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Anita Kolopaking dalam sidang lanjutan terkait kasus surat jalan dan dokumen palsu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan terkait kasus surat jalan dan dokumen palsu , Jumat (4/12/2020). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Anita Kolopaking .

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara untuk Anita. (Baca juga: Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2 Tahun, 6 Bulan Penjara)

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Anita Kolopaking telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," ujar JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur.

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU terhadap Anita Kolopaking ada dua. Pertama, Anita dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, serta sebagai praktisi hukum, seharusnya Anita paham untuk tidak melanggar hukum.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

JPU menilai bahwa Anita terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KHUP. Di samping itu, Anita juga dianggap melanggar Pasal 223 KUHP.

Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra itu terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KHUP. Dalam perkara ini Anita menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut.

Anita juga terbukti bersalah melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai bunyi Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, Djoko Tjandra adalah orang yang dimaksud yang ketika itu tengah buron karena kasus cassie Bank Bali.

Yeni melanjutkan tuntutan yang dijatuhan pada Anita sudah termasuk potongan masa penahanan. Dalam perkara ini, Anita mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Dikurangi selama terdakwa ditahan," katanya.

Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan JPU, Anita Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Agenda pleidoi rencananya akan digelar pada Jumat 11 Desember 2020.

"Iya-iya akan mengajukan Pledoi," tutur Anita di ruang sidang. (Baca juga:Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Surat Jalan Palsu)

Sekadar informasi, Anita Kolopaking didakwa bersama-sama dengan kliennya saat itu Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Berkaca Kasus Djoko...
Berkaca Kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri Usulkan Ini ke KPU
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, MA Korting 6 Bulan Vonis Brigjen Prasetijo Utomo
Web Application and...
Web Application and API Protection Akamai Dapat Pengakuan Gartner Peer Insights
Profil Kombes Ahrie...
Profil Kombes Ahrie Sonta, Sekpri Kapolri Ternyata Satgassus Nemangkawi dan Penangkap Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Divonis...
Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Rekomendasi
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Berita Terkini
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved