Tito: Waktu Pencoblosan Diatur, Pemilih Tak Boleh Berkumpul di TPS Usai Memilih
Jum'at, 04 Desember 2020 - 17:41 WIB
Dia juga mengingatkan agar para pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya langsung pulang dan tidak berkumpul di TPS. “Pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di TPS. (Di TPS) yang ada hanya saksi-saksi, saksi pasangan calon, saksi dari partai. Sehingga transparansi tetap ada dan petugas TPS pun harus mendokumentasi, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan,” ujarnya. (Baca juga: Jelang Pencoblosan Pilkada, Aparat Beri Sinyal Tindak Tegas Pelanggaran)
Selain itu Tito juga mengatakan petugas TPS harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Setiap TPS harus disediakan masker dan tempat cuci tangan. Kemudian tinta yang digunakan setelah mencoblos tidak lagi dicelup tapi diteteskan ke pemilih sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya.
“Petugas TPS harus menggunakan alat pelindung Covid-19, mulai dari sarung tangan, masker, face shield. Bahkan untuk mereka yang dikarantina di rumah sakit harus memakai APD lengkap seperti pakaian astronot itu. Kemudian pemilih yang datang mereka nanti lihat apakah mereka pakai masker atau tidak, kalau tidak pakai masker akan disiapkan masker oleh KPU, tempat cuci tangan juga disiapkan,” pungkasnya.
Selain itu Tito juga mengatakan petugas TPS harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Setiap TPS harus disediakan masker dan tempat cuci tangan. Kemudian tinta yang digunakan setelah mencoblos tidak lagi dicelup tapi diteteskan ke pemilih sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya.
“Petugas TPS harus menggunakan alat pelindung Covid-19, mulai dari sarung tangan, masker, face shield. Bahkan untuk mereka yang dikarantina di rumah sakit harus memakai APD lengkap seperti pakaian astronot itu. Kemudian pemilih yang datang mereka nanti lihat apakah mereka pakai masker atau tidak, kalau tidak pakai masker akan disiapkan masker oleh KPU, tempat cuci tangan juga disiapkan,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :