Tito: Waktu Pencoblosan Diatur, Pemilih Tak Boleh Berkumpul di TPS Usai Memilih
Jum'at, 04 Desember 2020 - 17:41 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pilkada serentak harus aman dari penyebaran Covid-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sejumlah arahan jelang pilkada serentak pekan depan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Tito mengingatkan pilkada serentak harus aman dari penyebaran Covid-19. Menurutnya KPU sudah membuat sejumlah aturan yang untuk menerapkan protokol kesehatan pada semua tahapan. “Seluruh rangkaian kegiatan harus diatur sedemikian rupa agar aman dari Covid-19. Di antaranya tempat pemungutan suara (TPS) tidak lebih dari 500 orang,” katanya dikutip dari rilis Puspen Kemendagri, Jumat (4/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Selain itu, waktu pencoblosan juga akan diatur. Hal ini untuk memastikan tidak ada kerumunan. “Para pemilih juga akan diundang sesuai dengan jam-jam tertentu yang akan dimulai pada 07.00 sampai 13.00 waktu setempat,” tuturya. (Baca juga: Bawaslu Ungkap Logistik yang Belum Dipenuhi Menjelang Pemungutan Suara)
Tito mengingatkan pilkada serentak harus aman dari penyebaran Covid-19. Menurutnya KPU sudah membuat sejumlah aturan yang untuk menerapkan protokol kesehatan pada semua tahapan. “Seluruh rangkaian kegiatan harus diatur sedemikian rupa agar aman dari Covid-19. Di antaranya tempat pemungutan suara (TPS) tidak lebih dari 500 orang,” katanya dikutip dari rilis Puspen Kemendagri, Jumat (4/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Selain itu, waktu pencoblosan juga akan diatur. Hal ini untuk memastikan tidak ada kerumunan. “Para pemilih juga akan diundang sesuai dengan jam-jam tertentu yang akan dimulai pada 07.00 sampai 13.00 waktu setempat,” tuturya. (Baca juga: Bawaslu Ungkap Logistik yang Belum Dipenuhi Menjelang Pemungutan Suara)
Lihat Juga :