Jelang Pencoblosan Pilkada, Aparat Beri Sinyal Tindak Tegas Pelanggaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga pemantau pemilu Pilkada Watch menyambut baik koordinasi yang dilakukan Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bersama dengan Bawaslu dan KPU.
(Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Saat Vaksin Datang)
Hal ini menunjukkan sinyal kuat bahwa aparat akan menindak tegas secara pidana setiap pelanggaran Pilkada yang terjadi.
"Kami menyambut baik upaya yang dilakukan Kabareskrim Polri dan Jam Pidum dengan melakukan koordinasi Bersama Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak 2020," ujar Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana, Jumat (4/12/2020).
"Hal ini menunjukkan bahwa ada sinyal kuat aparat akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi apakah itu mengenai protokol kesehatan dengan mengadakan kerumunan, maupun pelanggaran lainnya," tambahnya.
(Baca juga: Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Harus Segera Disahkan )
Menurutnya, sinyal ini sejalan dengan ketegasan yang ditunjukkan Polri yang menyebutkan telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan massa di Petamburan dan Bogor, bahkan telah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan.
"Ini merupakan sinyal dan peringatan keras dari Polri dan Kejagung kepada seluruh Paslon untuk tidak melakukan pelanggaran di saat akhir kampanye ini dan menjelang minggu tenang," ujar Wahyu.
"Pesannya sangat tegas, jika Paslon berani coba coba lakukan pelanggaran, terutama Prokes, dengan mengadakan kerumunan massa , siap-siap pidana menanti," pungkas Wahyu.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo Bersama Jampidum Fadil Zumhana menghadiri rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilaksanakan Bawaslu pada Kamis, 3 Desember 2020.
Adapun materi yang dibahas dalam rapat adalah potensi tindak pidana pada tahapan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi perolehan hasil suara. Serta pemidanaan dalam tindak pidana pemilihan dan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemilihan.
Serta Gakkumdu adalah gabungan kerja antara Bawaslu, Kejagung, dan Polri dalam rangka menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu. Kerja sama tersebut dituangkan lewat perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya.
(Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Saat Vaksin Datang)
Hal ini menunjukkan sinyal kuat bahwa aparat akan menindak tegas secara pidana setiap pelanggaran Pilkada yang terjadi.
"Kami menyambut baik upaya yang dilakukan Kabareskrim Polri dan Jam Pidum dengan melakukan koordinasi Bersama Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak 2020," ujar Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana, Jumat (4/12/2020).
"Hal ini menunjukkan bahwa ada sinyal kuat aparat akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi apakah itu mengenai protokol kesehatan dengan mengadakan kerumunan, maupun pelanggaran lainnya," tambahnya.
(Baca juga: Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Harus Segera Disahkan )
Menurutnya, sinyal ini sejalan dengan ketegasan yang ditunjukkan Polri yang menyebutkan telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan massa di Petamburan dan Bogor, bahkan telah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan.
"Ini merupakan sinyal dan peringatan keras dari Polri dan Kejagung kepada seluruh Paslon untuk tidak melakukan pelanggaran di saat akhir kampanye ini dan menjelang minggu tenang," ujar Wahyu.
"Pesannya sangat tegas, jika Paslon berani coba coba lakukan pelanggaran, terutama Prokes, dengan mengadakan kerumunan massa , siap-siap pidana menanti," pungkas Wahyu.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo Bersama Jampidum Fadil Zumhana menghadiri rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dilaksanakan Bawaslu pada Kamis, 3 Desember 2020.
Adapun materi yang dibahas dalam rapat adalah potensi tindak pidana pada tahapan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi perolehan hasil suara. Serta pemidanaan dalam tindak pidana pemilihan dan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemilihan.
Serta Gakkumdu adalah gabungan kerja antara Bawaslu, Kejagung, dan Polri dalam rangka menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu. Kerja sama tersebut dituangkan lewat perjanjian yang sudah ditandatangani sebelumnya.
(maf)