Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Harus Segera Disahkan
Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:14 WIB
JAKARTA - Peraturan Presiden ( Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme harus segera disahkan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono dalam kunjungan kerja Komisi I DPR ke Akademi Militer (AKMIL) Magelang, Jawa Tengah, Rabu 2 Desember 2020 lalu.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPR, Meutya Viada Hafid dengan agenda melakukan tatap muka dengan para taruna dan tenaga kependidikan Akmil sebagai kawah candradimuka dalam menyiapkan kader pemimpin TNI AD masa depan yang profesional melalui program pendidikan dan latihan yang tersedia. (Baca juga: Sekeluarga Dibantai, Jokowi Didesak Teken Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)
Kunjungan kerja tersebut juga dimaksudkan untuk mendalami secara komprehensif pemenuhan kesejahteraan taruna Akmil beserta tenaga pendidik di dalam lingkungan Akmil, serta berbagai kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tupoksi di lingkungan Akmil.
Di sela-sela kunjungan kerja tersebut, Dave Laksono mengatakan bahwa draft Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme harus segera disahkan.
“Terorisme itu bukan sekadar kejahatan luar biasa, tetapi kejahatan transnasional yang mempunyai dampak yang masif tidak hanya dari sisi keamanan tetapi juga dari sisi kemanusiaan, ekonomi, dan bisa berdampak pada pertahanan negara. Sehingga penanggulangannya harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa,” jelas Dave.
Lebih lanjut Dave mengatakan, negara harus segera memberikan dasar hukum bagi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme karena itu perintah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Perpres-nya harus segera dibuat karena itu perintah UU Nomor 5 Tahun 2018. Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi TNI khususnya bagi Koopssus dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan terorisme,” tegas Dave.
Terkait dengan perdebatan tentang tugas penangkalan Koopssus (Komando Operasi Khusus) TNI dalam pemberantasan terorisme tidak perlu diperdebatkan. Menurut Dave, penangkalan tersebut adalah upaya pencegahan. (Baca juga:Teror di Sigi, Komisi I Desak Perpres Pelibatan TNI Segera Rampung)
“Daya tangkal TNI maksudnya TNI diberi tanggung jawab untuk melakukan upaya pengintaian sehingga langkah teroris bisa terdeteksi lebih dini. Pencegahan lebih dini itu lebih baik daripada penindakan setelah terjadi peristiwa teror yang tentu akan sangat meresahkan masyarakat, membuat ekonomi hancur, dan berdampak luas. Karena itu tidak perlu ada ketakutan soal daya tangkal TNI dalam pemberantasan terorisme, toh akan dibentuk dewan pengawas,” papar Dave.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPR, Meutya Viada Hafid dengan agenda melakukan tatap muka dengan para taruna dan tenaga kependidikan Akmil sebagai kawah candradimuka dalam menyiapkan kader pemimpin TNI AD masa depan yang profesional melalui program pendidikan dan latihan yang tersedia. (Baca juga: Sekeluarga Dibantai, Jokowi Didesak Teken Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)
Kunjungan kerja tersebut juga dimaksudkan untuk mendalami secara komprehensif pemenuhan kesejahteraan taruna Akmil beserta tenaga pendidik di dalam lingkungan Akmil, serta berbagai kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tupoksi di lingkungan Akmil.
Di sela-sela kunjungan kerja tersebut, Dave Laksono mengatakan bahwa draft Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme harus segera disahkan.
“Terorisme itu bukan sekadar kejahatan luar biasa, tetapi kejahatan transnasional yang mempunyai dampak yang masif tidak hanya dari sisi keamanan tetapi juga dari sisi kemanusiaan, ekonomi, dan bisa berdampak pada pertahanan negara. Sehingga penanggulangannya harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa,” jelas Dave.
Lebih lanjut Dave mengatakan, negara harus segera memberikan dasar hukum bagi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme karena itu perintah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Perpres-nya harus segera dibuat karena itu perintah UU Nomor 5 Tahun 2018. Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi TNI khususnya bagi Koopssus dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan terorisme,” tegas Dave.
Terkait dengan perdebatan tentang tugas penangkalan Koopssus (Komando Operasi Khusus) TNI dalam pemberantasan terorisme tidak perlu diperdebatkan. Menurut Dave, penangkalan tersebut adalah upaya pencegahan. (Baca juga:Teror di Sigi, Komisi I Desak Perpres Pelibatan TNI Segera Rampung)
“Daya tangkal TNI maksudnya TNI diberi tanggung jawab untuk melakukan upaya pengintaian sehingga langkah teroris bisa terdeteksi lebih dini. Pencegahan lebih dini itu lebih baik daripada penindakan setelah terjadi peristiwa teror yang tentu akan sangat meresahkan masyarakat, membuat ekonomi hancur, dan berdampak luas. Karena itu tidak perlu ada ketakutan soal daya tangkal TNI dalam pemberantasan terorisme, toh akan dibentuk dewan pengawas,” papar Dave.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda