Jokowi: Tak Ada Artinya Regulasi untuk Disabilitas jika Tanpa Implementasi

Kamis, 03 Desember 2020 - 21:25 WIB
(Baca juga: KPK Panggil Eks Direktur PT Garuda Indonesia sebagai Tersangka)

Jokowi mengatakan, telah banyak regulasi yang ditandatanganinya terkait dengan disabilitas. Misalnya saja pada tahun 2019 ada dua peraturan pemerintah (PP) yaitu PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kemudian di tahun 2020 ada empat PP yang ditandatangani. Diantaranya PP tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi Yang Layak Dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik Dan Perlindungan Dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas, dan PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

"Selain itu dua peraturan presiden yang juga saya tandatangani yaitu Perpres tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dan Perpres No.68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas," tuturnya.

Jokowi menilai regulasi-regulasi yang diterbitkan pemerintah sudah cukup banyak. Namun dia mengaku siap menerbitkan regulasi lain jika diperlukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!