Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Maaher Tersangka Ujaran Kebencian
Kamis, 03 Desember 2020 - 13:36 WIB
JAKARTA - Tim Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Argo di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
(Baca Juga: Ini Deretan Kasus Siber Menonjol yang Diungkap Bareskrim Polri)
Argo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan dikediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi. "Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," tururnya.
(Baca Juga: Oknum DPRD Blitar Lakukan Ujaran Kebencian, Aktivis Anti Korupsi Desak Polisi Usut Tuntas)
Argo mengatakan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun ia tak merinci terkait laporan siapa yang dimaksud.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
(Baca Juga: MPR Minta Masyarakat Waspadai Ujaran Kebencian dan Upaya Provokasi)
Dalam laporan itu Maaher diduga terkair tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lihat Juga: Sindikat Judi Online Dikendalikan Warga China, Polisi Sita Rp6 Miliar dan Blokir 5 Rekening
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Argo di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
(Baca Juga: Ini Deretan Kasus Siber Menonjol yang Diungkap Bareskrim Polri)
Argo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan dikediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi. "Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," tururnya.
(Baca Juga: Oknum DPRD Blitar Lakukan Ujaran Kebencian, Aktivis Anti Korupsi Desak Polisi Usut Tuntas)
Argo mengatakan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun ia tak merinci terkait laporan siapa yang dimaksud.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
(Baca Juga: MPR Minta Masyarakat Waspadai Ujaran Kebencian dan Upaya Provokasi)
Dalam laporan itu Maaher diduga terkair tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lihat Juga: Sindikat Judi Online Dikendalikan Warga China, Polisi Sita Rp6 Miliar dan Blokir 5 Rekening
(ymn)
tulis komentar anda