Ini Deretan Kasus Siber Menonjol yang Diungkap Bareskrim Polri

Minggu, 22 November 2020 - 20:32 WIB
loading...
Ini Deretan Kasus Siber Menonjol yang Diungkap Bareskrim Polri
Kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial marak terjadi. Dok Sindonews
A A A

JAKARTA - Sepanjang tahun 2020 Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus menonjol terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan, pembobolan situs dan sebagainya. Diantaranya dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan dalam demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law. Dalam kasus ini sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Lalu kasus yang menjerat Ruslan Buton terkait dengan ujaran kebencian, perkara pembobolan E-Commerce jaringan internasional, kasus illegal akses ke situs resmi Pengadilan Jakarta Pusat, dan Illegal Akses ke Linkaja.

(Baca Juga: Polda Metro Jaya Paling Banyak Ungkap Kasus Hoaks Covid-19)

Pengungkapan tersebut merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli siber secara masif di masa Pandemi virus corona. Pengungkapan tersebut merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli siber secara masif di masa Pandemi virus corona.

"Bareskrim sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas penyebaran hoaks disaat Pandemi Covid-19. Karena hal itu hanya akan merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Listyo dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).

(Baca Juga: Hoaks Covid-19 Merajalela, Bareskrim Polri Ungkap 104 Kasus Sepanjang 2020)

Menurut Listyo, terjadinya penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian dan provokasi di saat Pandemi Covid-19 berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Sebab itu, diperlukan upaya maksimal dalam mengatasi adanya oknum yang berupaya merusak persatuan bangsa. "Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," ucap Listyo.

(Baca Juga: Ungkap Berita Hoaks COVID-19, Pangdam Jaya Ganjar Dirreskrimsus Polda Metro Penghargaan)

Oleh sebab itu, dalam situasi Pandemi Covid-19, Listyo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat lebih baik bahu membahu dan bersama-sama memerangi penyebaran virus corona. Selain ujaran kebencian, penghinaan, pembobolan situs, Bareskrim Polri juga mengungkap 104 kasus hoaks Covid-19 sepanjang 2020. Dari jumlah tersebut 104 orang ditetapkan tersangka. Terdiri dari 66 pria dan 38 perempuan.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4137 seconds (0.1#10.140)