Sebut Papua-Papua Barat di Bawah Kendali RI, KSP: Benny Wenda Melawan Hukum

Kamis, 03 Desember 2020 - 11:53 WIB
(Baca: DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Tegas Soal Klaim Benny Wenda)

ULMWP, kata dia, bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia.

"Berdasarkan argumentasi di atas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," tutup Dani.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!