Banyak Tersangka Baru KPK Belum Diumumkan, Begini Kata Firli Bahuri
Kamis, 03 Desember 2020 - 10:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi baik hasil pengembangan perkara sebelumnya maupun kasus baru dengan sejumlah tersangka tetapi belum diumumkan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan alasannya kenapa tersangka baru dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang disidik tetapi belum diumumkan langsung oleh KPK. Firli menyampaikan, publik mesti mengingat kembali pernyataan lima pimpinan periode 2015-2019 lebih khusus pernyataan Firli pada sejak 2019 lalu.
Bagi lima pimpinan periode 2015-2019, kata Firli, konsep dan tindakan pemberantasan korupsi dimulai dengan strategi pendidikan masyarakat dan strategi pencegahan baru kemudian strategi penindakan. Semua strategi tersebut, menurut Firli, dijalankan KPK secara simultan dan berkelanjutan.
"Terkait strategi penindakan, kami akan tuntaskan perkara korupsi secara profesional, akuntabel, kepastian hukum, keadilan. Sejak kami terpilih hingga kini tidak ada pergeseran konsep dari kepemimpinan kami dan kami menjalankan konsep kolektif kolegial," kata Firli kepada SINDONews di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
(Baca: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo)
Mantan kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri ini menuturkan, semua yang telah dan sedang berjalan di KPK telah sesuai asas pelaksanaan tugas KPK termasuk terkait dengan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang disidik KPK tetapi nama para tersangka belum diumumkan. Firli mengungkapkan, KPK menyerahkan sepenuhnya penilaian atas kerja dan kinerja KPK kepada publik
"Penilaian kami serahkan kepada publik. Tapi kami selalu melakukan yang terbaik. Kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, kepentingan umum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan tidak pandang bulu adalah kunci kerja kami. Hal ini tentu berdasarkan kecukupan alat bukti yang membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan kami menemukan tersangkanya," ujar Firli.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, memang benar saat ini ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang disidik KPK dan telah ada beberapa tersangka yang telah ditetapkan. Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Ali membeberkan, KPK pada era pimpinan periode 2019-2023 memiliki kebijakan bahwa pengumuman tersangka, pasal-pasal dikenakan, hingga konstruksi umum kasus akan disampaikan saat penahanan dan/atau penangkapan tersangka.
(Baca: Diminta Luhut Panjaitan Tak Proses Edhy Prabowo Berlebihan, Firli Bahuri Jawab Begini)
Berdasarkan catatan pemberitaan SINDOnews, sedikitnya ada tiga kasus yang sedang disidik KPK tetapi nama para tersangkanya belum diumumkan. Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Kedua, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibiayai APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017. Ketiga, kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasa Indonesia atau PT Asuransi Jasindo (Persero) Tahun Anggaran 2008-2012.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan alasannya kenapa tersangka baru dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang disidik tetapi belum diumumkan langsung oleh KPK. Firli menyampaikan, publik mesti mengingat kembali pernyataan lima pimpinan periode 2015-2019 lebih khusus pernyataan Firli pada sejak 2019 lalu.
Bagi lima pimpinan periode 2015-2019, kata Firli, konsep dan tindakan pemberantasan korupsi dimulai dengan strategi pendidikan masyarakat dan strategi pencegahan baru kemudian strategi penindakan. Semua strategi tersebut, menurut Firli, dijalankan KPK secara simultan dan berkelanjutan.
"Terkait strategi penindakan, kami akan tuntaskan perkara korupsi secara profesional, akuntabel, kepastian hukum, keadilan. Sejak kami terpilih hingga kini tidak ada pergeseran konsep dari kepemimpinan kami dan kami menjalankan konsep kolektif kolegial," kata Firli kepada SINDONews di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
(Baca: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo)
Mantan kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri ini menuturkan, semua yang telah dan sedang berjalan di KPK telah sesuai asas pelaksanaan tugas KPK termasuk terkait dengan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang disidik KPK tetapi nama para tersangka belum diumumkan. Firli mengungkapkan, KPK menyerahkan sepenuhnya penilaian atas kerja dan kinerja KPK kepada publik
"Penilaian kami serahkan kepada publik. Tapi kami selalu melakukan yang terbaik. Kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, kepentingan umum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan tidak pandang bulu adalah kunci kerja kami. Hal ini tentu berdasarkan kecukupan alat bukti yang membuat terangnya suatu peristiwa pidana dan kami menemukan tersangkanya," ujar Firli.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, memang benar saat ini ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang disidik KPK dan telah ada beberapa tersangka yang telah ditetapkan. Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Ali membeberkan, KPK pada era pimpinan periode 2019-2023 memiliki kebijakan bahwa pengumuman tersangka, pasal-pasal dikenakan, hingga konstruksi umum kasus akan disampaikan saat penahanan dan/atau penangkapan tersangka.
(Baca: Diminta Luhut Panjaitan Tak Proses Edhy Prabowo Berlebihan, Firli Bahuri Jawab Begini)
Berdasarkan catatan pemberitaan SINDOnews, sedikitnya ada tiga kasus yang sedang disidik KPK tetapi nama para tersangkanya belum diumumkan. Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Kedua, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibiayai APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017. Ketiga, kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasa Indonesia atau PT Asuransi Jasindo (Persero) Tahun Anggaran 2008-2012.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda