Netralitas ASN

Rabu, 02 Desember 2020 - 05:30 WIB
Untuk itu, upaya-upaya melalui pendekatan legal-rasional perlu melihat relasi kuasa sehingga akar persoalan ketidaknetralan ASN dapat ditemukan dan diselesaikan. Selain itu, pendekatan politik juga perlu digunakan untuk mengatasi persoalan netralitas ASN, tidak hanya politik sebagai lokus pembenahan, tapi juga politik sebagai pendekatan. Politik sebagai lokus pembenahan bertujuan menciptakan ekosistem yang mendukung tumbuhnya netralitas ASN, mulai pembenahan biaya politik yang tinggi hingga peninjauan kembali kedudukan pejabat politik atau kepala daerah sebagai PPK. Survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelaksanaan pilkada pada 2015, 2017, dan 2018, menemukan fakta bahwa banyak calon kepala daerah memanfaatkan ASN daerah untuk memobilisasi dana pencalonan dan kampanye.

Adapun pendekatan politik dilakukan dengan optimalisasi peran Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang diketuai oleh Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No 8/2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional 2020–2024. Peran komite ini sangat strategis untuk menetapkan program strategis dan menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Sementara pendekatan-pendekatan yang bersifat manajerial dan legal-rasional seperti penerapan sistem merit perlu terus diperluas ke seluruh instansi pemerintah. Apalagi per 2018, di level pusat baru ada enam kementerian yang menerapkan sistem merit dengan sangat baik, sedangkan untuk pemerintah provinsi mayoritas masih perlu banyak perbaikan.

Ke depan, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No 86/2020, telah menyebutkan persoalan tingginya biaya politik dan netralitas ASN sebagai salah isu strategis yang perlu menjadi perhatian bersama.

Dalam jangka pendek, salah satu agenda penting yang perlu dilakukan, terutama pascapelaksanaan Pilkada Serentak 2020 adalah penjatuhan hukuman disiplin dan/atau sanksi yang tegas atas pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More