Netralitas ASN
Rabu, 02 Desember 2020 - 05:30 WIB
Husni Rohman
Husni Rohman
Perencana pada Direktorat Aparatur Negara KemenPPN/Bappenas
KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan bahwa sampai dengan November 2020 telah terjadi pelanggaran netralitas oleh 812 pegawai ASN. Dari jumlah tersebut, baru 344 ASN yang dijatuhi sanksi.
Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Pilkada kali ini akan diselenggarakan di 270 daerah, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 34 kota. Berdasarkan tahapan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini 739 pasangan calon (paslon) sedang memasuki masa kampanye hingga 5 Desember mendatang.
Perencana pada Direktorat Aparatur Negara KemenPPN/Bappenas
KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan bahwa sampai dengan November 2020 telah terjadi pelanggaran netralitas oleh 812 pegawai ASN. Dari jumlah tersebut, baru 344 ASN yang dijatuhi sanksi.
Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Pilkada kali ini akan diselenggarakan di 270 daerah, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 34 kota. Berdasarkan tahapan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini 739 pasangan calon (paslon) sedang memasuki masa kampanye hingga 5 Desember mendatang.
Lihat Juga :