Pemerintah Segera Laksanakan Program Pemasangan APDAL, SPEL, dan IRAS

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:31 WIB
APDAL adalah kependekan dari Alat Penyalur Daya Listrik, yang merupakan suatu piranti penyimpanan dan penyaluran energi listrik berbasis baterai yang dapat diisi ulang pada stasiun pengisian energi listrik.

Penerima Paket APDAL adalah pemerintah desa setempat yang menerima dan mengelola paket APDAL termasuk cadangan APDAL. Sedangkan SPEL adalah singkatan dari Stasiun Pengisian Energi Listrik, yang akan dipasang dan dibangun oleh PT. PLN (Persero), yang memanfaatkan sinar matahari melalui panel surya sebagai sumber energinya.

IRAS atau instalasi listrik searah, yang memperoleh pasokan listrik dari APDAL, akan dipasang pada rumah pengguna APDAL. Merupakan sepaket atau satu kesatuan dengan paket pemasangan APDAL.

Dalam pelaksanaan program pemasangan APDAL ini, ada tiga unit organisasi yang bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaannya dan perlu terus berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi, yaitu PT. PLN (Persero) bertanggung jawab untuk melakukan survei dan pendataan calon penerima APDAL, menyiapkan spesifikasi APDAL, menyiapkan skema bisnis pemanfaatan APDAL untuk menjaga keberlangsungan program, dan membangun Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL).

PLN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bertanggung jawab untuk menyiapkan payung hukum program APDAL, membuat studi kelayakan APDAL dan menerapkan subsidi pelanggan 450 Wh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!