Pemerintah Segera Laksanakan Program Pemasangan APDAL, SPEL, dan IRAS

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:31 WIB
Sebagai solusi untuk menerangi desa-desa yang masih gelap gulita, tahun 2021 dalam hal ini Direktorat Jenderal EBTKE akan melaksanakan program Pemasangan APDAL dan SPEL
DENPASAR - Sebagai solusi untuk menerangi desa-desa yang masih gelap gulita, tahun 2021 Pemerintah melalui Kementerian ESDM, dalam hal ini Direktorat Jenderal EBTKE akan melaksanakan program Pemasangan APDAL dan SPEL bagi masyarakat yang berada di wilayah desa yang belum terjangkau jaringan listrik.

Calon wilayah pendistribusian APDAL tahun 2021 adalah Provinsi Papua dan Papua Barat, yang akan menjangkau 280 desa dengan sebanyak 43.194 unit dan menghabiskan anggaran sekitar Rp369 miliar.

“Program pemasangan alat penyalur daya listrik yang kita sebut APDAL ini merupakan program baru yang menjadi solusi untuk penerangan di desa yang belum berlistrik, utamanya di Provinsi Papua dan Papua Barat. Terima kasih untuk para perwakilan Pemkab atau Pemkot yang telah hadir memenuhi undangan kami, ini merupakan forum yang sangat baik untuk kita berdiskusi sebagai tahapan persiapan pelaksanaan program ini,” tutur Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE L.N. Puspa Dewi yang hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom dalam sosialisasi dan koordinasi program Pemasangan APDAL dan SPEL Bagi Masyarakat yang Berada di Wilayah Desa Belum Terjangkau Jaringan Listrik TA 2021 yang dilaksanakan Minggu (27/11/2020).

APDAL, SPEL dan IRAS

APDAL adalah kependekan dari Alat Penyalur Daya Listrik, yang merupakan suatu piranti penyimpanan dan penyaluran energi listrik berbasis baterai yang dapat diisi ulang pada stasiun pengisian energi listrik.



Penerima Paket APDAL adalah pemerintah desa setempat yang menerima dan mengelola paket APDAL termasuk cadangan APDAL. Sedangkan SPEL adalah singkatan dari Stasiun Pengisian Energi Listrik, yang akan dipasang dan dibangun oleh PT. PLN (Persero), yang memanfaatkan sinar matahari melalui panel surya sebagai sumber energinya.

IRAS atau instalasi listrik searah, yang memperoleh pasokan listrik dari APDAL, akan dipasang pada rumah pengguna APDAL. Merupakan sepaket atau satu kesatuan dengan paket pemasangan APDAL.

Dalam pelaksanaan program pemasangan APDAL ini, ada tiga unit organisasi yang bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaannya dan perlu terus berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi, yaitu PT. PLN (Persero) bertanggung jawab untuk melakukan survei dan pendataan calon penerima APDAL, menyiapkan spesifikasi APDAL, menyiapkan skema bisnis pemanfaatan APDAL untuk menjaga keberlangsungan program, dan membangun Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL).

PLN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bertanggung jawab untuk menyiapkan payung hukum program APDAL, membuat studi kelayakan APDAL dan menerapkan subsidi pelanggan 450 Wh.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More