KPK Larang DPRD-Kepala Daerah Tak Satu Keluarga, DPR Nilai Tak Semuanya Buruk

Senin, 30 November 2020 - 18:58 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini larangan itu tidak ada. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Alexander Marwata mengusulkan perlunya aturan mengenai anggota DPRD dan kepala daerah (kada) tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan. Hal itu demi menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini larangan itu tidak ada. Tetapi, aspirasi itu bisa saja dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) terkait. (Baca juga: Politik Dinasti pada Pilkada 2020 Bahayakan Demokrasi Tingkat Lokal)



“Tapi saya kira nanti kalau dalam pembahasan UU Pemilu, ya bisa saja kita pertimbangkan ada aspirasi dari masyarakat yang seperti itu,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Doli berpandangan usulan itu termasuk ke dalam isu politik dinasti yang dibicarakan selama ini. Tentu, pembuat UU juga harus hati-hati dalam merespons usulan itu karena tidak semua hubungan kekerabatan dalam sebuah pemerintahan itu buruk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!