164 Pekerja Migran Indonesia Pulang dari Kuwait Melalui Program Amnesti
Selasa, 12 Mei 2020 - 08:51 WIB
JAKARTA - Pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri terus berlanjut. Kali ini, sebanyak 164 WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia ( PMI ) berhasil dipulangkan dari Kuwait dalam rangka program amnesti dan sudah melebihi masa waktu tinggal (overstay).
“Dari 164 WNI yang pulang hari ini memang tidak semuanya overstayer, sebagian masih memiliki izin tinggal namun memutuskan untuk pulang karena sudah putus kontrak kerja atau berhenti bekerja akibat dampak COVID-19,” ujar Duta Besar RI untuk Kuwait, Tri Tharyat melalui keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Senin (11/5/2020). (Baca juga: Pemerintah Pusat Upayakan Tak Ada Pingpong Kasus Corona Antar Daerah )
Berdasarkan catatan KBRI Kuwait City, hanya 79 yang merupakan overstayer. Sementara, 85 orang lainnya masih memiliki izin tinggal yang berlaku.
Program amnesti ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kuwait untuk mengurangi dampak lanjutan dari COVID-19. Mereka juga membiayai penerbangan kepulangan dan denda overstay para PMI. Sebab, para overstayer ini dianggap sebagai salah satu kelompok yang paling rentan secara ekonomi menghadapi aturan ketat Pemerintah Kuwait dalam menangani wabah COVID-19.
Proses kepulangan para WNI tersebut dibantu oleh KBRI Kuwait terkait pendataan dan penjemputan khususnya bagi WNI yang tinggal di wilayah yang terkena karantina total (lockdown).
“Kita mengirim tim yang menjemput langsung agar proses di lapangan berjalan lancar. Selain itu, para WNI juga kita bekali mereka dengan surat keterangan sebagai rujukan petugas di Indonesia sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan sampai ke daerah masing-masing,” ujar Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait, Fachruddin Hasan.
Menurut informasi yang diberikan, 164 WNI itu bertolak ke Tanah Air pada Minggu (10/5/2020) dengan penerbangan khusus yang dibiayai oleh pemerintah Kuwait. Pemulangan itu pun disambut antusias para para PMI. ( )
Warid, salah satu PMI asal Subang, mengaku bersyukur dia bersama istrinya mendapat kesempatan untuk pulang ke Indonesia. “Saya sudah sejak Februari tidak bekerja sebagai terapis, tempat kita kerja sudah tidak boleh buka sejak pertama kali ada pembatasan akibat COVID-19,” ujar dia.
“Dari 164 WNI yang pulang hari ini memang tidak semuanya overstayer, sebagian masih memiliki izin tinggal namun memutuskan untuk pulang karena sudah putus kontrak kerja atau berhenti bekerja akibat dampak COVID-19,” ujar Duta Besar RI untuk Kuwait, Tri Tharyat melalui keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Senin (11/5/2020). (Baca juga: Pemerintah Pusat Upayakan Tak Ada Pingpong Kasus Corona Antar Daerah )
Berdasarkan catatan KBRI Kuwait City, hanya 79 yang merupakan overstayer. Sementara, 85 orang lainnya masih memiliki izin tinggal yang berlaku.
Program amnesti ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kuwait untuk mengurangi dampak lanjutan dari COVID-19. Mereka juga membiayai penerbangan kepulangan dan denda overstay para PMI. Sebab, para overstayer ini dianggap sebagai salah satu kelompok yang paling rentan secara ekonomi menghadapi aturan ketat Pemerintah Kuwait dalam menangani wabah COVID-19.
Proses kepulangan para WNI tersebut dibantu oleh KBRI Kuwait terkait pendataan dan penjemputan khususnya bagi WNI yang tinggal di wilayah yang terkena karantina total (lockdown).
“Kita mengirim tim yang menjemput langsung agar proses di lapangan berjalan lancar. Selain itu, para WNI juga kita bekali mereka dengan surat keterangan sebagai rujukan petugas di Indonesia sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan sampai ke daerah masing-masing,” ujar Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait, Fachruddin Hasan.
Menurut informasi yang diberikan, 164 WNI itu bertolak ke Tanah Air pada Minggu (10/5/2020) dengan penerbangan khusus yang dibiayai oleh pemerintah Kuwait. Pemulangan itu pun disambut antusias para para PMI. ( )
Warid, salah satu PMI asal Subang, mengaku bersyukur dia bersama istrinya mendapat kesempatan untuk pulang ke Indonesia. “Saya sudah sejak Februari tidak bekerja sebagai terapis, tempat kita kerja sudah tidak boleh buka sejak pertama kali ada pembatasan akibat COVID-19,” ujar dia.
(kri)
tulis komentar anda