Aparat dan Tokoh Perlu Yakinkan Masyarakat Teror Sigi Tak Terkait Agama
Senin, 30 November 2020 - 16:51 WIB
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa negara menjamin atas perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Aparat keamanan menjadi perhatian, segera melacak dan menangkap pelaku teror mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror,” desak Azis. (Baca juga:Pembantaian di Sigi, BPIP Sebut Terorisme Ingkari Nilai Ketuhanan)
“Hal ini mengacu kepada Tugas TNI diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, Pasal 43,” pungkas legislator asal Lampung itu.
“Aparat keamanan menjadi perhatian, segera melacak dan menangkap pelaku teror mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror,” desak Azis. (Baca juga:Pembantaian di Sigi, BPIP Sebut Terorisme Ingkari Nilai Ketuhanan)
“Hal ini mengacu kepada Tugas TNI diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, Pasal 43,” pungkas legislator asal Lampung itu.
(kri)
Lihat Juga :