Aparat dan Tokoh Perlu Yakinkan Masyarakat Teror Sigi Tak Terkait Agama

Senin, 30 November 2020 - 16:51 WIB
loading...
Aparat dan Tokoh Perlu...
Wakil Ketua DPR Korpolkam, Azis Syamsuddin menyesalkan tindakan aksi teror yang terjadi di Dewa Lembatangoa, Palolo, Sigi, Sulteng pada Jumat (27/11) kemarin. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin menyesalkan tindakan aksi teror yang terjadi di Dewa Lembatangoa, Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat (27/11) kemarin. Menurutnya, ini merupakan perbuatan terkutuk oleh pemeluk agama dan kepercayaan apapun.

“Sudah sepatutnya pelaku teror aksi pembakaran rumah warga dan rumah ibadah membawa korban jiwa di Desa Lembatangoa, Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat lalu untuk ditangkap aparat keamanan Polri dan TNI,” ujar Azis kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/11/2020). (Baca juga: Teror di Sigi, DPR Desak Densus 88-TNI Kolaborasi Ringkus Kelompok MIT)

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menyarankan untuk mengembalikan kondusivitas masyarakat, aparat TNI, Polri dan juga para tokoh agama perlu meyakinkan masyarakat, bahwa aksi teror itu tindakan kriminal dan tidak punya keterkaitan dengan sentimen agama apapun.

“Untuk mengembalikan kondusivitas bermasyarakat diimbau kepada pemuka masyarakat dan Polri-TNI untuk meyakinkan masyarakat bahwa aksi teror itu jelas kriminal dan menjauhkan pikiran adanya sentimen terhadap pemeluk agama atau kepercayaan tertentu,” pintanya.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa negara menjamin atas perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Aparat keamanan menjadi perhatian, segera melacak dan menangkap pelaku teror mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror,” desak Azis. (Baca juga:Pembantaian di Sigi, BPIP Sebut Terorisme Ingkari Nilai Ketuhanan)

“Hal ini mengacu kepada Tugas TNI diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, Pasal 43,” pungkas legislator asal Lampung itu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved