Aparat dan Tokoh Perlu Yakinkan Masyarakat Teror Sigi Tak Terkait Agama

Senin, 30 November 2020 - 16:51 WIB
Wakil Ketua DPR Korpolkam, Azis Syamsuddin menyesalkan tindakan aksi teror yang terjadi di Dewa Lembatangoa, Palolo, Sigi, Sulteng pada Jumat (27/11) kemarin. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin menyesalkan tindakan aksi teror yang terjadi di Dewa Lembatangoa, Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat (27/11) kemarin. Menurutnya, ini merupakan perbuatan terkutuk oleh pemeluk agama dan kepercayaan apapun.

“Sudah sepatutnya pelaku teror aksi pembakaran rumah warga dan rumah ibadah membawa korban jiwa di Desa Lembatangoa, Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat lalu untuk ditangkap aparat keamanan Polri dan TNI,” ujar Azis kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/11/2020). (Baca juga: Teror di Sigi, DPR Desak Densus 88-TNI Kolaborasi Ringkus Kelompok MIT)

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menyarankan untuk mengembalikan kondusivitas masyarakat, aparat TNI, Polri dan juga para tokoh agama perlu meyakinkan masyarakat, bahwa aksi teror itu tindakan kriminal dan tidak punya keterkaitan dengan sentimen agama apapun.

“Untuk mengembalikan kondusivitas bermasyarakat diimbau kepada pemuka masyarakat dan Polri-TNI untuk meyakinkan masyarakat bahwa aksi teror itu jelas kriminal dan menjauhkan pikiran adanya sentimen terhadap pemeluk agama atau kepercayaan tertentu,” pintanya.



Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa negara menjamin atas perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Aparat keamanan menjadi perhatian, segera melacak dan menangkap pelaku teror mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror,” desak Azis. (Baca juga:Pembantaian di Sigi, BPIP Sebut Terorisme Ingkari Nilai Ketuhanan)

“Hal ini mengacu kepada Tugas TNI diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, Pasal 43,” pungkas legislator asal Lampung itu.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More