Skenario Haji 2020, Dipangkas 50% atau Batal

Selasa, 12 Mei 2020 - 06:42 WIB
Foto/Koran SINDO
JAKARTA - Bagaimana rencana ibadah haji 2020 M/1441 H? Hingga kemarin belum ada kepastian. Pemerintah Arab Saudi juga belum membuat kebijakan yang jelas tentang pelaksanaan rukun Islam kelima tersebut akibat pandemi corona (Covid-19). Karena itulah, Kementerian Agama (Kemenag) baru sebatas menyiapkan skenario untuk menyambut apapun keputusan Saudi.

Skenario yang dipersiapkan Kemenag adalah pemangkasan 50% kuota haji sebagai bagian social atau physical distancing atau pembatalan secara keseleruhan agenda tersebut. Skenario mana yang akan diambil, pemerintah mengusulkan kepada Komisi VIII DPR agar batas waktu kepastian haji dapat dilakukan pada akhir bulan Ramadhan atau 20 Mei sampai dengan minggu ke-2 Juni.

Sesuai rencana awal, pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama akan dilaksanakan pada 26 Juni 2020, dimana sehari sebelumnya calon jamaah sudah mulai masuk asrama haji. Adapun quota haji tahun ini sebanyak 221 ribu, yang terbagi 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.

Rencana darurat pelaksanaan ibadah haji tersebut kemarin disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR membahas tindak lanjut Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 M/1441 H secara virtual, kemarin.

“Sampai saat ini kami masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji tahun 1441 H atau 2020 M dari pemerintah Arab Saudi. Namun demikian, perlu diputuskan kapan batas akhir waktu menunggu ada tidaknya keputusan pelaksanaan haji tahun 1441 H atau 2020 M dimaksud dari pemerintah Saudi,” kata Zainut, kemarin.



Zainut menjelaskan, pembatasan tengat waktu tersebut diperlukan agar dapat dijadikan dasar bagi penyelenggara untuk melakukan persiapan ibadah haji yang cukup dari segi waktu di tengah kondisi yang tidak normal akibat pandemi ini.

Selain itu, lanjut politikus PPP ini, batas waktu ini juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah Covid-19, khususnya terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi. (Baca: Pantau Saudi, Kemenag Siapkan Dua Skema Penyelengaraan Haji)

“Pada kesempatan raker yang baik ini, kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelnggaran haji tahun 1441 H atau 2020 M dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan ramadan 1441 H sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua bulan Juni 2020,” usulnya.

Dia lantas menuturkan, pada skenario penyelenggaraan ibadah haji 2020 dilaksanakan dengan pembatasan quota merespons situasi tanah suci yang masih neresiko. Menurut dia, pemangkasan kuota sampai 50% sebagai bagian pembatasan tersebut mempertimbangkan ketersediaan ruang social distancing.

Skenario ini juga menitikberatkan prioritas kondisi yang disepakati misi haji Indonesia dan pemerintah Arab Saudi, yakni pemeriksaan kesehatan, jemaah sudah istito'ah (jamaah dinyatakan mampu pergi haji) tetapi terkena pemangkasan. Mitigasinya, mengeluarkan kebijakan bagi jemaah yang istito'ah dan memitigasi jemaah terpapar Covid-18. “Tahapan selanjutnya, Bimbingan manasik. Antisipasi penyebaran Covid-19 dalam manasik tatap muka, penyiapan petugas dan penyediaan layanan dalam dan luar negeri,” terangnya.

Adapun skenario penyelenggaraan haji jika tidak dilaksanakan sangat mungkin diambil bila situasi di Saudi tidak memungkinkan atau jika Kemenag tidak memiliki waktu yang cukup karena kebijakan pemerintah Arab Saudi. “Kemenag tidak cukup waktu mempersiapkan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan di Saudi, atau lambatnya kebijakan di Saudi,” urai Zainut.

Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan yang rencana mitigasinya dengan mengeluarkan kebijakan bagi jemaah yang istito'ah, tetapi tertunda hajinya. Sehingga, mereka diberangkatkan tahun depan tanpa mengulang pemeriksaan kesehatan. Pihaknya akan merancang strategi untuk mengkomunikasikan kebijakan ini.

“Kemudian, pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), posisi jemaah yang sudah lunas dan nasib dananya. Mitigasinya, jemaah yang sudah lunas diprioritaskan berangkat tahun depan. Serta, penyiapan petugas,” ujar politikus PPP ini. (Baca juga: Kemenag Tunda Pengumuman Seleksi dan Pembekalan Jamaah Haji)

Dalam raker virtual tersebut, Komisi VIII DPR memberikan sejumlah catatan, salah satunya meminta agar protokol Covid-19 diterapkan secara ketat dalam persiapan maupun penyelenggaraan haji. Apabila haji tetap dilaksanakan, jamaah yang diprioritaskan bukan calon jamaah berisiko tinggi.

Ketua Komisi VIII DPR selaku pimpinan sidang Yandri Susanto membacakan kesimpulan raket juga menyebut, apabila penyelanggaraan haji tahun 1441 H/2020 M dibatalkan, dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dilakukan calon jemaah haji hendaknya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara terpisah.

“Dan nilai manfaatnya dikembalikan kepada Calon Jemaah Haji yang berangkat tahun depan melalui rekening virtual dan dibayarkan sebelum pelunasan BPIH tahun 1442 H/2021,” sambungnya. Adapun bagi calon jemaah haji yang berhak melunasi BPIH tahun 1441 H/2020 M dan belum melunasi pada Tahap I karena kondisi Covid-19, kata dia, maka akan diprioritaskan pada Pelunasan Tahap II.

Soal skenario pelaksanaan haji dengan pembatasan kuota, lanjut Yandri, hendaknya calon jamaan yang diberangkatkan bukan dari jamaah yang berisiko tinggi. ”Jika penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M tetap diselenggarakan dengan pembatasan kuota, hendaknya calon jemaah yang berangkat bukan dari kategori risiko tinggi,” tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More