Skenario Haji 2020, Dipangkas 50% atau Batal

Selasa, 12 Mei 2020 - 06:42 WIB
loading...
Skenario Haji 2020, Dipangkas 50% atau Batal
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Bagaimana rencana ibadah haji 2020 M/1441 H? Hingga kemarin belum ada kepastian. Pemerintah Arab Saudi juga belum membuat kebijakan yang jelas tentang pelaksanaan rukun Islam kelima tersebut akibat pandemi corona (Covid-19). Karena itulah, Kementerian Agama (Kemenag) baru sebatas menyiapkan skenario untuk menyambut apapun keputusan Saudi.

Skenario yang dipersiapkan Kemenag adalah pemangkasan 50% kuota haji sebagai bagian social atau physical distancing atau pembatalan secara keseleruhan agenda tersebut. Skenario mana yang akan diambil, pemerintah mengusulkan kepada Komisi VIII DPR agar batas waktu kepastian haji dapat dilakukan pada akhir bulan Ramadhan atau 20 Mei sampai dengan minggu ke-2 Juni.

Sesuai rencana awal, pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama akan dilaksanakan pada 26 Juni 2020, dimana sehari sebelumnya calon jamaah sudah mulai masuk asrama haji. Adapun quota haji tahun ini sebanyak 221 ribu, yang terbagi 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.

Rencana darurat pelaksanaan ibadah haji tersebut kemarin disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR membahas tindak lanjut Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 M/1441 H secara virtual, kemarin.

“Sampai saat ini kami masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji tahun 1441 H atau 2020 M dari pemerintah Arab Saudi. Namun demikian, perlu diputuskan kapan batas akhir waktu menunggu ada tidaknya keputusan pelaksanaan haji tahun 1441 H atau 2020 M dimaksud dari pemerintah Saudi,” kata Zainut, kemarin.

Zainut menjelaskan, pembatasan tengat waktu tersebut diperlukan agar dapat dijadikan dasar bagi penyelenggara untuk melakukan persiapan ibadah haji yang cukup dari segi waktu di tengah kondisi yang tidak normal akibat pandemi ini.

Selain itu, lanjut politikus PPP ini, batas waktu ini juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah Covid-19, khususnya terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi. (Baca: Pantau Saudi, Kemenag Siapkan Dua Skema Penyelengaraan Haji)

“Pada kesempatan raker yang baik ini, kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelnggaran haji tahun 1441 H atau 2020 M dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan ramadan 1441 H sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua bulan Juni 2020,” usulnya.

Dia lantas menuturkan, pada skenario penyelenggaraan ibadah haji 2020 dilaksanakan dengan pembatasan quota merespons situasi tanah suci yang masih neresiko. Menurut dia, pemangkasan kuota sampai 50% sebagai bagian pembatasan tersebut mempertimbangkan ketersediaan ruang social distancing.

Skenario ini juga menitikberatkan prioritas kondisi yang disepakati misi haji Indonesia dan pemerintah Arab Saudi, yakni pemeriksaan kesehatan, jemaah sudah istito'ah (jamaah dinyatakan mampu pergi haji) tetapi terkena pemangkasan. Mitigasinya, mengeluarkan kebijakan bagi jemaah yang istito'ah dan memitigasi jemaah terpapar Covid-18. “Tahapan selanjutnya, Bimbingan manasik. Antisipasi penyebaran Covid-19 dalam manasik tatap muka, penyiapan petugas dan penyediaan layanan dalam dan luar negeri,” terangnya.

Adapun skenario penyelenggaraan haji jika tidak dilaksanakan sangat mungkin diambil bila situasi di Saudi tidak memungkinkan atau jika Kemenag tidak memiliki waktu yang cukup karena kebijakan pemerintah Arab Saudi. “Kemenag tidak cukup waktu mempersiapkan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan di Saudi, atau lambatnya kebijakan di Saudi,” urai Zainut.

Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan yang rencana mitigasinya dengan mengeluarkan kebijakan bagi jemaah yang istito'ah, tetapi tertunda hajinya. Sehingga, mereka diberangkatkan tahun depan tanpa mengulang pemeriksaan kesehatan. Pihaknya akan merancang strategi untuk mengkomunikasikan kebijakan ini.

“Kemudian, pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), posisi jemaah yang sudah lunas dan nasib dananya. Mitigasinya, jemaah yang sudah lunas diprioritaskan berangkat tahun depan. Serta, penyiapan petugas,” ujar politikus PPP ini. (Baca juga: Kemenag Tunda Pengumuman Seleksi dan Pembekalan Jamaah Haji)

Dalam raker virtual tersebut, Komisi VIII DPR memberikan sejumlah catatan, salah satunya meminta agar protokol Covid-19 diterapkan secara ketat dalam persiapan maupun penyelenggaraan haji. Apabila haji tetap dilaksanakan, jamaah yang diprioritaskan bukan calon jamaah berisiko tinggi.

Ketua Komisi VIII DPR selaku pimpinan sidang Yandri Susanto membacakan kesimpulan raket juga menyebut, apabila penyelanggaraan haji tahun 1441 H/2020 M dibatalkan, dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dilakukan calon jemaah haji hendaknya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara terpisah.

“Dan nilai manfaatnya dikembalikan kepada Calon Jemaah Haji yang berangkat tahun depan melalui rekening virtual dan dibayarkan sebelum pelunasan BPIH tahun 1442 H/2021,” sambungnya. Adapun bagi calon jemaah haji yang berhak melunasi BPIH tahun 1441 H/2020 M dan belum melunasi pada Tahap I karena kondisi Covid-19, kata dia, maka akan diprioritaskan pada Pelunasan Tahap II.

Soal skenario pelaksanaan haji dengan pembatasan kuota, lanjut Yandri, hendaknya calon jamaan yang diberangkatkan bukan dari jamaah yang berisiko tinggi. ”Jika penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M tetap diselenggarakan dengan pembatasan kuota, hendaknya calon jemaah yang berangkat bukan dari kategori risiko tinggi,” tuturnya.

Selain itu, sambung Wakil Ketua Umum PAN ini, guna menghindari penyebaran Covid-19, DPR meminta agar Kemenag mempertimbangkan usulan untuk bekerja sama dengan TVRI perihal manasik haji secara daring. “Mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan TVRI dalam kegiatan manasik haji melalui media elektronik,” ucap Yandri.

Yandri pun menegaskan bahwa Panitia Penyelanggara Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Inadah Haji Khusus (PIHK) tetap harus dari kalangan muslim sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Komisi VIII DPR RI akan melakukan Rapat Kerja secara khusus dengan Menteri Agama RI untuk membahas kebijakan diselenggarakan atau tidaknya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dan implikasi anggaran dari kebijakan yang akan diputuskan,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri urusan Haji Saudi, Mohammed Saleh Benten, memberi sinyal agar negara-negara bersiap untuk menunda pelaksaan Haji dan Umrah pada tahun ini akibat pandemi corona. "Arab Saudi siap melayani jamaan haji dan umrah. Tapi, di tengah situasi pandemi global, Kerajaan Saudi bersiap melindungi kesehatan warga Muslim dan penduduk Saudi,"katanya.

Bukan hanya Indonesia yang menginginkan kepastian pelaksanaan haji. Menteri Agama Pakistan Noorul Haq Qadri juga mengungkapkan, pihaknya menunggu kepastian tentang pelaksaan ibadah haji dari Pemerintah Saudi. "Kita telah diminta pemerintah Saudi untuk tidak menandatangani kesepakatai gaji," katanya dilansir Tribune Pakistan.

Menurut dia, pemerintah Saudi sedang memonitor situasi dan mempertimbangkan pelaksaan haji tahun ini, di antaranya izin untuk melaksanakan haji mungkin terbatas untuk penduduk Saudi dan negara teluk atau kuota tertentu bagi negara lain bisa bekurang hingga 10%.’’Skenario haji juga bisa gagal atau sebagian ditunda. Haji bisa saja terlaksana jika situasi membaik," katanya.

Di Inggris, Dewan Haji Inggris (GBHUK) juga meminta warga Muslim di negara itu agar tidak meneken kontrak dengan biro perjalanan haji. CEO GBHUK Rashid Mogradia memuji langkah Saudi yang memprioritas kesehatan warga Muslim dari seluruh dunia dengan mempertimbangkan pelaksaan Haji dan Umrah dengan serius.

Hal senda diungkapkan Konsul Jenderal Inggris di Jeddah, Seif Usher, meminta warga Muslim Inggris untuk menunggu pengumuman Saudi sebelum melaksnakan haji. "Kementerian Luar Negeri Inggris juga meminta warganya untuk tidak berpegian untuk urusal yang tidak penting saat ini," katanya dilansir Arab News.

Arab Saudi memang berpengalaman dalam hal karantina penyakit menular selama periode haji. Pada 1865, saat wabah kolera melanda Mekkah saat musim haji, para jamaah haji harus menjalani pemeriksaan yang ketat.

Pakar sejarah Saudi, Profesor Adnan Adas, mengatakan, Saudi memiliki pengalaman dalam hal karantina jamaah haji untuk mencegah penyebaran penyakit menular. "Praktek karantina dilakukan di Pulau Abu Saad dan Al-Wasita dekat Jeddah,"katanya.

Saat wabah flu Spanyol pada 1918-1919 melanda Semenanjung Arab, ribuan orang meninggal. Kemudiaan, saat wabah penyakit pada 1955, Saudi juga membangun rumah sakit Al-Mahjar di Jeddah.

Persiapan Dihentikan

Karena ketidakjelasan pelaksanaan ibadah haji, Kemenag memutuskan menghentikan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2020 M/1441 H di Arab Saudi, meskipun sebagian persiapan telah dilakukan di sana maupun di dalam negeri. (Baca juga: Kemenag Pastikan Persiapan Haji 2020 Terus Jalan)

Zainut Tauhid kemudian memaparkan, penyelenggaraan ibadah haji di Saudi Arabia ini terdapat akomodasi di Madinah sebanyak 86 hotel. Menurut dia, penyediaan akomodasi di tersebut belum dapat dilanjutkan karena belum mendapatkan jadwal penerbangan.

"Progress penyediaan akomodasi di Mekkah, jumlah akomodasi 182, akomodasi cadangan 4 hotel dengan kapasitas 1990, persentase 99,38 persen,” papar Zainut.

Kemudian, penyediaan konsumsi jemaah haji sudah selesai pada tahapan peserta yang lolos verifikasi dokumen. Untuk konsumsi, total ada 71 perusahaan dan sudah ada kesepakatan harga.

Sedangkan layanan transportasi perhajian, transportasi sholawat dan perkotaan dilakukan setelah calon penyedia transportasi lulus pengujian akhir, untuk selanjutnya melakukan negosiasi harga. Hingga kemarin, persialan tersebut belum dapat dilaksanakan. “Sampai saat ini belum dilakukan negosiasi. Akan segera dituntaskan hingga situasi memungkinkan,” ujarnya.

Menurut Zainut, seluruh persiapan layanan ibadah haji tahun ini di Arab Saudi dihentikan sampai adanya kesepakatan harga. Hal ini sesuai dengan pernyataan otoritas haji kerajaan Arab Saudi kepada Menag RI. “Ibadah haji khusus belum ada pihak yang melakukan layanan, konsumsi transportasi di saudi. Prores ibadah haji khusus masih dalam proses pelunasan BPIH khusus,” tambah politikus PPP itu. (Kiswondari/Andika Hendra Mustakim)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)